SuaraUtara.com, Touna — Jagat maya di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dihebohkan oleh beredarnya sebuah unggahan (status) di media sosial Facebook yang menyeret nama profesi hukum.
Sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat di daerah tersebut bereaksi keras dan mengecam narasi yang dinilai tendensius, merendahkan martabat, serta mencoreng kehormatan profesi advokat secara keseluruhan.
Polemik ini bermula dari unggahan akun Facebook bernama “PORNAS SULTENG PALU”. Akun tersebut memuat narasi berjudul “Mengungkap fakta dugaan kasus penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh oknum advokat touna terhadap seorang kakek lansia umur 70 tahun”.
Selain itu, status tersebut turut menyinggung pencantuman atau pencabutan nama “Advokat Touna”, yang langsung memantik gelombang protes dari kalangan penegak hukum setempat.
Kecam Penggeneralisasian, Tegaskan Mekanisme Etik dan Hukum
Menanggapi hal tersebut, konsorsium advokat Touna yang terdiri dari berbagai organisasi profesi angkat bicara saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (1/11/2026). Mereka yang hadir menyatakan sikap tegas di antaranya:
• Advokat Nasrun, S.H., CLOA, CPM (Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una)
• Advokat Darmawan, S.H. (Ketua DPC Peradin Touna)
• Advokat Sri Widya Sari Mangansing, S.H. (Anggota PPKHI)
• Advokat Moh. Hasan, S.H. (Anggota PERADI)
• Advokat Ardiansyah Jafar, S.H. (Anggota PERADIN)
• Advokat Firda Husain, S.H. (Anggota PERADI)
• Advokat Asdin Abidin, S.H. (Anggota PERADIN)
• Advokat Ilham, S.H. (Anggota PPKHI)
• Advokat Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H. (Sekretaris DPC KAI Touna)
Para advokat menilai penyampaian informasi di ruang publik—terlebih menyangkut dugaan pelanggaran hukum—seharusnya dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka mengecam keras tindakan penggeneralisasian (generalization) yang seolah-olah melegitimasi bahwa seluruh advokat di Touna melakukan tindakan tercela, akibat perbuatan oknum tertentu (jika terbukti benar).
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah/organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” tegas perwakilan para advokat.
Dorong Laporan Resmi dan Kaji Langkah Hukum Balik
Kendati demikian, para advokat menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap substansi persoalan hukum yang melibatkan masyarakat. Jika benar terdapat korban yang dirugikan oleh oknum tertentu, mereka justru mendorong pihak korban untuk segera menempuh jalur resmi.
“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” ujar mereka.
Saat ini, para pimpinan dan anggota organisasi advokat di Touna tengah merumuskan langkah konsolidasi lanjutan.
Hampir seluruh perwakilan menyatakan sedang mendiskusikan opsi hukum yang terukur, baik melaporkan akun penyebar informasi tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pencemaran nama baik, jika terbukti postingan tersebut sengaja mendiskreditkan marwah institusi advokat secara institusional.
Ruang Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pengelola akun “PORNAS SULTENG PALU” maupun pihak-pihak lain yang merasa terkait dengan pemberitaan ini.
Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan informasi (cover both sides) dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).***













