Suarautara.com, Touna — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan seorang pria berinisial MFT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Penanganan perkara ini berlangsung setelah terduga diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara Toba. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu:
• 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu
• 1 unit timbangan digital
• 1 unit telepon genggam merek Infinix berwarna emas
Kecukupan Alat Bukti dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/45/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 26 Oktober 2026, pihak kepolisian telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status MFT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
• Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wajib Didampingi Penasihat Hukum
Mengingat ancaman hukuman bagi tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan regulasi hukum acara pidana (KUHAP) mengenai hak-hak tersangka, yang bersangkutan wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Untuk memenuhi ketentuan hukum tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum bernomor B/576/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka setelah menerima permintaan bantuan dari penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Polres Tojo Una-Una, Selasa (27/10/2026), usai mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan.
Menurut Nasrun, pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Touna.***













