SuaraUtara.com, Touna – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una menjadi sorotan. Hampir 10 bulan sejak penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una pada 9 Desember 2025, pihak KPU mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, S.Pd.I., saat menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tojo Una-Una di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ahdin menjelaskan, selama proses penanganan perkara, pihak KPU tetap memenuhi undangan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Sejauh ini, siapa yang terundang, ya hadir. Kami secara kooperatif memberikan informasi. Namun, mengenai informasi perkembangan proses kasus dari pihak Kejaksaan, sejauh ini belum ada yang kami terima,” ungkap Ahdin.
Menurutnya, KPU Kabupaten Tojo Una-Una tetap berkomitmen bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Namun, belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat dan berdampak terhadap citra lembaga penyelenggara pemilu.
Meski demikian, Ahdin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Bagi kami, ini menjadi ujian lembaga. Kami berharap proses yang sedang berlangsung ini bisa segera menemui titik terang agar marwah dan kepastian hukum dapat ditegakkan,” tambahnya.
PJS Soroti Transparansi Penanganan Perkara
Persoalan dugaan penyimpangan dana hibah KPU tersebut turut menjadi perhatian DPC PJS Tojo Una-Una dalam rangkaian audiensi dengan sejumlah lembaga penegak hukum di Kabupaten Tojo Una-Una.
Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), pengurus DPC PJS melakukan audiensi dengan Kejari Tojo Una-Una. Dalam pertemuan tersebut, pengurus PJS berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyimpangan dana hibah KPU serta transparansi penanganan barang bukti dan uang sitaan dalam perkara narkotika.
Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, audiensi tersebut berlangsung sekitar lima menit dan berakhir karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus mengikuti rapat melalui Zoom.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari disebut belum memberikan keterangan substantif terkait sejumlah persoalan yang ditanyakan pengurus PJS.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, belum diterimanya informasi oleh pihak KPU tidak serta-merta membuktikan bahwa perkara tersebut dihentikan atau sengaja diendapkan.
Status dan perkembangan perkara tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kepastian Hukum dan Hak Konfirmasi
Kejelasan perkembangan proses hukum merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Terlebih, perkara yang telah melalui tindakan penyidikan perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan disertai penyampaian informasi yang proporsional, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan penyidikan.
Di sisi lain, setiap pihak yang terkait tetap harus memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan dana hibah tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi SUARA UTARA membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una maupun pejabat berwenang lainnya untuk menjelaskan status penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KPU tersebut.
Penjelasan yang diharapkan meliputi perkembangan penanganan perkara, tahapan hukum yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam prosesnya.
Keterangan resmi dari pihak Kejaksaan diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Agung








