Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengamankan seorang pemuda berinisial G.R.A. alias G (21), warga Lorong Lestari, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/42/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, tertanggal 26 September 2026.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Satresnarkoba Polres Touna mengamankan G.R.A. di area Agen Carissa Trans Ampana, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Ampana Kota, Kecamatan Ampana Kota.

Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Usai diamankan, G.R.A. dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Ancaman Pidana Mati atau Seumur Hidup

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Hak Tersangka Dijamin Melalui Pendampingan Hukum

Untuk memastikan hak tersangka dalam proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Touna memfasilitasi pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Hal tersebut dilakukan melalui surat Nomor B/514/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba yang ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una terkait penunjukan penasihat hukum.

Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi awak media usai persidangan di Pengadilan Agama Ampana, Senin, 28 September 2026.

Nasrun mengatakan dirinya telah melakukan pendampingan terhadap G.R.A. dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sesuai surat penunjukan pendampingan yang diterima.

 

Tersangka Ditahan 20 Hari

Dalam perkembangan penanganan perkara, G.R.A. telah resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una, selama proses penyidikan dan pengembangan perkara berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Status G.R.A. dalam perkara ini merupakan tersangka berdasarkan proses penyidikan dan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Agung — Biro Tojo Una-Una

Berita Terkait

Pemkab Touna Perkuat Perlindungan Pekerja Desa, 20 Ribu Peserta Ditargetkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Touna: Bedah Rumah Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Kawal Asta Cita 3 Juta Rumah
Klarifikasi Kades Pulau Enam Soal Polemik BPJS Rentan: Hanya 2 Warga Terima Santunan, Pinjaman 39 Juta Sudah Dikembalikan 20 Juta
Kelas Dialektika September Hitam ABP, Nasrun Bedah Strategi Perlawanan Adat lewat UUPA
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Bapenda Touna Layangkan Teguran Ke-II, RM Pawon Akui Kesulitan Bayar Pajak
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WITA

Pemkab Touna Perkuat Perlindungan Pekerja Desa, 20 Ribu Peserta Ditargetkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 September 2026 - 13:17 WITA

Bupati Touna: Bedah Rumah Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Kawal Asta Cita 3 Juta Rumah

Minggu, 27 September 2026 - 16:03 WITA

Klarifikasi Kades Pulau Enam Soal Polemik BPJS Rentan: Hanya 2 Warga Terima Santunan, Pinjaman 39 Juta Sudah Dikembalikan 20 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 06:47 WITA

Kelas Dialektika September Hitam ABP, Nasrun Bedah Strategi Perlawanan Adat lewat UUPA

Berita Terbaru

Topik Utama

Babinsa Mimbaan Kawal Jalan Santai Dies Natalis MTsN 1 Situbondo

Senin, 28 Sep 2026 - 13:33 WITA