SuaraUtara.com, Touna – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Tojo Una-Una melakukan audiensi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, di ruang kerja Ketua KPU, Selasa (20/10/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris DPC PJS Tojo Una-Una, Usman Ayahu, bersama Bendahara Agung Dilapanga. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk membahas sejumlah agenda kelembagaan KPU, program kerja di luar tahapan pemilu, serta perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu berikutnya secara penuh, pihaknya tetap menjalankan program prioritas secara berkelanjutan.
Tiga Program Prioritas KPU
Ahdin menjelaskan, terdapat tiga program utama yang terus dilaksanakan, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, dan sosialisasi kepemiluan.
Menurutnya, PDPB dilakukan untuk menjaga agar data pemilih tetap mutakhir dan dapat diperbarui kembali ketika tahapan pemilu berlangsung.
Sementara itu, pemutakhiran data partai politik bertujuan mengoptimalkan kesiapan data administrasi partai politik untuk menghadapi proses verifikasi pada tahapan berikutnya.
Adapun sosialisasi kepemiluan tetap menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
KPU Didorong Berinovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Menanggapi pertanyaan mengenai kondisi keuangan negara dan kemungkinan dampaknya terhadap pelaksanaan program KPU, Ahdin mengatakan bahwa jajaran KPU diarahkan untuk terus berinovasi dan tidak sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui kegiatan yang lebih efisien.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak harus menghentikan upaya penyebaran informasi kepemiluan selama masih terdapat cara-cara inovatif yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketua KPU: Belum Ada Informasi Terbaru dari Kejaksaan
Dalam audiensi tersebut, persoalan penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar 9–10 bulan turut menjadi perhatian. Sekretaris DPC PJS, Usman Ayahu, mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan proses hukum, termasuk kejelasan status perkara dan dampaknya terhadap citra KPU di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ahdin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Sejauh ini, siapa yang misalnya diundang, ya hadir. Secara kooperatif memberikan informasi,” ujarnya.
Ahdin menjelaskan, hingga wawancara berlangsung, pihak KPU belum menerima informasi terbaru dari kejaksaan mengenai perkembangan status perkara tersebut.
Ia menilai bahwa penjelasan mengenai status penanganan, perkembangan pemeriksaan, maupun langkah hukum selanjutnya merupakan kewenangan pihak kejaksaan untuk disampaikan kepada publik.
Berharap Perkara Segera Memperoleh Kejelasan
Dalam dialog itu, pihak PJS juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang dinilai dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terhadap citra lembaga penyelenggara pemilu.
Ahdin mengatakan bahwa KPU memilih menghormati proses hukum dan tidak ingin berspekulasi mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak berencana mengambil langkah lain terhadap kejaksaan dan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses yang dijalankan. Selain berdoa, kami berharap proses yang sedang berlangsung ini bisa kami lewati dengan selamat,” katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak terus menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
PJS Dorong Informasi yang Berimbang
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan langsung dari Ketua KPU Tojo Una-Una mengenai program kelembagaan sekaligus persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Melalui konfirmasi tersebut, PJS berupaya menghadirkan informasi yang berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak KPU untuk menyampaikan penjelasan atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, perkembangan resmi mengenai status dan hasil penanganan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada kejaksaan sebagai pihak yang berwenang.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta yang terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
pewarta:Agung











