Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Touna – Polres Tojo Una-Una melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan dua perkara terkait kendaraan bermotor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kedua perkara tersebut diselesaikan setelah para pihak sepakat berdamai tanpa syarat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif, AMd. Kom., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Marton, dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Sabtu (31/10/2026).

Dalam keterangannya, AKP Syarif menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki latar belakang berbeda. Perkara pertama merupakan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan oleh seseorang yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan pemiliknya.

Menurutnya, penyelesaian melalui RJ dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan hukum, setelah penyidik mempertimbangkan hubungan antara para pihak, kesepakatan perdamaian, serta terpenuhinya persyaratan yang berlaku.

Perkara Pencurian Kendaraan Bermotor

Pada perkara pertama, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor melibatkan hubungan keluarga, yakni anak kandung, ibu, dan bapak tiri.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan, polisi melakukan langkah pengamanan dengan menutup jalur keluar sekitar pukul 19.30 WITA. Pada saat bersamaan, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) lainnya bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka dan barang bukti di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik kemudian mengetahui adanya hubungan keluarga antara pihak-pihak yang terlibat. Atas permintaan pelapor, penyidik mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Setelah melalui proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa syarat. Kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya, yakni ibu kandung dari pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik, sementara pelaku dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kendaraan Penggelapan Ditemukan di Desa Kayunyole

Sementara itu, perkara kedua bermula dari dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan dua orang yang saling mengenal dan berteman.

AKP Syarif menjelaskan, kendaraan tersebut dipinjam sebanyak dua kali dengan alasan akan dikembalikan dalam waktu singkat. Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui.

Kondisi tersebut membuat pemilik merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil menemukan kendaraan di Desa Kayunyole, yang masih berada dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Kendaraan kemudian diamankan di Polres Tojo Una-Una untuk kepentingan penanganan perkara. Namun, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurut AKP Syarif, kendaraan tersebut merupakan sarana yang digunakan pemilik untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Atas dasar kesepakatan perdamaian, kendaraan akhirnya dikembalikan kepada pemilik tanpa syarat.

Kedepankan Kemanfaatan Hukum

AKP Syarif menegaskan bahwa penyelesaian kedua perkara melalui RJ merupakan bagian dari upaya penyidik mengedepankan asas kemanfaatan hukum, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya hubungan antara para pihak, kesepakatan perdamaian, serta dampak perkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menambahkan, tujuan penanganan perkara bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga mencari penyelesaian yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

“Tujuan kita bagaimana perkara itu diselesaikan dengan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat ataupun pihak-pihak lain,” ungkapnya.

Melalui penyelesaian kedua perkara tersebut, Polres Tojo Una-Una berharap hubungan kekeluargaan maupun hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat dapat kembali pulih.

Pendekatan keadilan restoratif diharapkan menjadi salah satu upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Redaksi:Agung

Berita Terkait

Bupati Tojo Una-Una Buka Sosialisasi Program Hibah Kecil ASEAN ENMAPS
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Ringkus Ayah dan Anak Terkait Dugaan Kasus Sabu
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Touna Masuk Tahap P-21, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu
Setahun Lebih tanpa kepastian Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Surati Kapolres Touna, Dengan Tembusan Kapolda Hingga Mabes Polri
Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas
Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum
Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Ringkus Ayah dan Anak Terkait Dugaan Kasus Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Touna Masuk Tahap P-21, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:10 WITA

Setahun Lebih tanpa kepastian Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Surati Kapolres Touna, Dengan Tembusan Kapolda Hingga Mabes Polri

Berita Terbaru