Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Ringkus Ayah dan Anak Terkait Dugaan Kasus Sabu

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Touna — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan dua orang pria berinisial SY (66) dan AY (24), yang merupakan ayah dan anak kandung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Keduanya diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentaga Atas (Tombo), Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni:

• 3 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu

• 1 unit sepeda motor

• 2 buah pirex

• 1 buah pipet

• 5 pak plastik kosong

Kecukupan Alat Bukti dan Jeratan Hukum

Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/46/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

• Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

• Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

• Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Wajib Didampingi Penasihat Hukum

Mengingat ancaman hukuman bagi para tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk memenuhi hak tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/583/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.

Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM (yang akrab disapa Erik), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan dari penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun di depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Jumat (30/10/2026), usai mendampingi para tersangka dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Erik menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Touna Masuk Tahap P-21, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu
Setahun Lebih tanpa kepastian Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Surati Kapolres Touna, Dengan Tembusan Kapolda Hingga Mabes Polri
Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas
Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum
Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang, Satu Ditetapkan Tersangka
DPRD Tojo Una-Una Desak Solusi Konkret Krisis Listrik, Lima Rekomendasi Resmi Dikeluarkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Ringkus Ayah dan Anak Terkait Dugaan Kasus Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:10 WITA

Setahun Lebih tanpa kepastian Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Surati Kapolres Touna, Dengan Tembusan Kapolda Hingga Mabes Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum

Berita Terbaru