SuaraUtara.com, Touna – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tojo Una-Una memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una selanjutnya akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Tojo Una-Una di Mapolres Tojo Una-Una, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Syarif, Amd. Kom., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Martono, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKP Syarif memaparkan kronologi perkara yang melibatkan seorang anak berusia 11 tahun sebagai korban dan seorang tersangka berinisial M.Z.L.
Menurut penjelasan penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (28/6/2026), sekitar pukul 19.36 WITA. Saat itu, tersangka disebut sedang dalam perjalanan untuk membeli siomay ketika melihat korban berjalan sendirian.
Tersangka kemudian menawarkan tumpangan dengan alasan hendak mengantar korban pulang. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, korban justru dibawa menuju kawasan perkebunan yang sepi dengan menggunakan sejumlah alasan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban. Korban disebut sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan sebelum akhirnya diantar kembali ke sekitar tempat tinggalnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah mukena berwarna putih, satu kaus lengan panjang berwarna hijau, satu celana panjang berwarna hijau, satu flashdisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Berkas Lengkap, Penyidik Siapkan Pelimpahan Tahap II
Menutup konferensi pers, AKP Syarif menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau pelimpahan tahap II.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tojo Una-Una menyampaikan perkembangan ini kepada publik melalui konferensi pers sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara.
Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban perlu tetap dirahasiakan untuk melindungi privasi dan masa depannya. Adapun pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.***













