SuaraUtara.com, Ampana – Penanganan kasus dugaan penelantaran rumah tangga yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum dari DS (Terlapor) resmi melayangkan surat permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (Internal) kepada Kapolres Tojo Una-Una c.q. Kasat Reskrim pada Senin (19/10/2026).
Laporan polisi berstatus LP/B/99/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng/Res Touna tersebut sebelumnya dilaporkan oleh saudari HN pada 9 April 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Advokat Nasrun, S.H., selaku Kuasa Hukum Terlapor dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NASRUN, S.H., CLOA, C. Neg, CPM & SEJAWAT, saat dikonfirmasi awak media kamis 22 Oktober 2026″ menegaskan bahwa kliennya telah kooperatif sejak awal proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk dalam memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung.
“Proses hukum ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun enam bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan status hukum terhadap klien kami. Penundaan yang berlarut-larut ini jelas merugikan hak konstitusional, harkat, serta martabat klien kami akibat status hukum yang terus ‘menggantung’,” tegas Nasrun dalam keterangannya di Ampana.
Mendorong Asas Peradilan Cepat dan Transparan
Melalui surat resmi bernomor 08/KH/-NR/X/2026, pihak kuasa hukum meminta penyidik Polres Tojo Una-Una segera menyelenggarakan Gelar Perkara Khusus demi menegakkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta mewujudkan penegakan hukum yang objektif dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan petunjuk teknis Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Nasrun berharap melalui gelar perkara khusus tersebut, tim penyidik dapat secara objektif menilai apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan terpenuhi atau tidak.
“Kami mendorong penyidik untuk mengambil keputusan hukum yang pasti. Apabila memang tidak terbukti, tentu demi hukum prosesnya harus dihentikan (SP3/SP2HP) demi kepastian dan keadilan hukum,” tambahnya.
Tembusan hingga Mabes Polri
Langkah tegas juga diambil tim kuasa hukum dengan mengirimkan tembusan surat permohonan tersebut ke sejumlah instansi pengawas internal kepolisian, mulai dari tingkat Polres, Polda Sulawesi Tengah, hingga Mabes Polri.
Beberapa pihak penerima tembusan antara lain:
• Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri di Jakarta;
• Kapolda Sulteng, Kabid Propam, Dirreskrimum, Kabag Wassidik, dan Irwasda Polda Sulteng di Palu;
• Kasi Propam serta Kasiwas Polres Tojo Una-Una di Ampana.
Pihak terlapor berharap Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasat Reskrim dapat merespons dengan cepat dan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus ini guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
pewarta:Agung









