Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara.com, Morowali – Suarautara.Com Mantan Istri Oknum Kepala Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi Dilaporkan di Polda Sultra usai menyebarkan foto tanpa busana seorang Perempuan inisial R, Selasa, 24/09/2026

Oknum Kepala Desa tersebut inisial F merupakan suami istri dengan R (Selaku korban), sedangkan N adalah mantan istri Oknum Kades tersebut.

N diketahui merupakan seorang Guru Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Morowali.

Korban mengaku di sebarkan fotonya lewat WhatsApp.

Dalam foto tersebut, korban terlihat telanjang bulat dan area sentif pun terlihat semua.

Kemudian korban melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra dengan nomor : TBL/705/IX/2026/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum R, Yusal Abriantino, S.H. mengatakan, pihaknya berkepentingan memastikan hak dan perlindungan hukum terhadap korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

“Kami mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pribadi korban dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yusal Abriantino, S.H.

Sementara itu, Muh. Kifli Ilham, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait siapa yang menyebarkan dan bagaimana konten pribadi korban dapat tersebar, kami serahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Muh. Kifli Ilham, S.H.

“Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan hak, privasi, dan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tutupnya.

 

“Dikutip dari Sultratimes.com

Berita Terkait

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin
HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil
Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa
URC Satreskrim Polresta Banggai Sisir Luwuk hingga Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai
Kapolsek Lamala I Wayan Sukarman  Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Api Padam Pukul 23 . 30 WITA
Tabrakan di Jalan Trans Toili Dua Pengendara Terluka Polisi Langsung Amankan Lokasi
Rumah Ludes Rp150 Juta Melayang Polisi Dampingi Korban Kebakaran Uwedikan Terima Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:29 WITA

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:50 WITA

HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WITA

RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:27 WITA

Kapolsek Lamala I Wayan Sukarman  Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Api Padam Pukul 23 . 30 WITA

Berita Terbaru