Suarautara.com, OKU TIMUR – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Reskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidsus Ipda Tomi, dan Kasi Humas AKP Pardi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula pada 9 Juni 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Pidsus Reskrim langsung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas seorang warga yang beralamat di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan khusus pengoplosan berupa selang pengisian dan regulator, serta 149 tabung gas ukuran 3 kilogram, 37 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan tutup tabung gas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia menjual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan dengan harga Rp200.000 per tabung, dengan keuntungan bersih sebesar Rp50.000 per tabung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gas elpiji hasil pengoplosan tersebut diduga telah dijual dan didistribusikan ke Dapur Makanan Bergizi (MBG) yang berada di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas, karena gas yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah justru dialihkan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini kini ditangani secara hukum dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. (**)
Reporter: Yessy
Sumber : rilis humas Polda Sumsel
























