Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, OKU TIMUR – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Reskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidsus Ipda Tomi, dan Kasi Humas AKP Pardi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula pada 9 Juni 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Pidsus Reskrim langsung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas seorang warga yang beralamat di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan khusus pengoplosan berupa selang pengisian dan regulator, serta 149 tabung gas ukuran 3 kilogram, 37 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan tutup tabung gas.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia menjual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan dengan harga Rp200.000 per tabung, dengan keuntungan bersih sebesar Rp50.000 per tabung.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, gas elpiji hasil pengoplosan tersebut diduga telah dijual dan didistribusikan ke Dapur Makanan Bergizi (MBG) yang berada di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas, karena gas yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah justru dialihkan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini kini ditangani secara hukum dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. (**)

 

Reporter: Yessy

Sumber : rilis humas Polda Sumsel

Berita Terkait

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing
Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:04 WITA

Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WITA

Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:13 WITA

Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing

Berita Terbaru