Suarautara.com, Banggai – Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan sebanyak 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan tersebut.
Operasi dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H., bersama personel Unit Patroli yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, polisi menemukan seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, yang diduga menyimpan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari hasil pendataan, kami mengamankan 173 botol miras berbagai jenis dan merek seperti soju, Batavia, Captain Morgan, Black Label, Glenfiddich, Singleton, Smirnoff, Kawa-Kawa, anggur putih, hingga amer,” ujar AKP Asdar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.(AM’oks69)

























