Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kapolsek Liwuk bersama barang bukti miras dari tangan MA di Kos kosannya.

foto istimewa : Kapolsek Liwuk bersama barang bukti miras dari tangan MA di Kos kosannya.

Suarautara.com, Banggai – Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan sebanyak 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kamis (23/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan tersebut.

Operasi dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H., bersama personel Unit Patroli yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, polisi menemukan seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, yang diduga menyimpan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, kami mengamankan 173 botol miras berbagai jenis dan merek seperti soju, Batavia, Captain Morgan, Black Label, Glenfiddich, Singleton, Smirnoff, Kawa-Kawa, anggur putih, hingga amer,” ujar AKP Asdar.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.(AM’oks69)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru