Suarautara.com, Banggai – Upaya pelestarian burung Maleo terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan burung Maleo agar tidak punah dengan menghentikan perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi.
Ajakan tersebut disampaikan AKP Teddy Polii saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kirab Burung Maleo yang diselenggarakan Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di Gedung Serba Guna Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).
Dalam penyuluhan itu, Kapolsek menegaskan bahwa memburu, membunuh, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggarnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegas AKP Teddy Polii.
Ia menjelaskan, burung Maleo merupakan satwa endemik Sulawesi yang kini populasinya semakin langka dan masih dapat ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Balantak.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa tersebut dengan menghentikan segala bentuk perburuan dan perdagangan ilegal serta melaporkan apabila mengetahui adanya kejahatan terhadap satwa dilindungi.

























