Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kapolsek Balantak Saat berikan pesan terhadap pelestarian burung maleo

foto istimewa : Kapolsek Balantak Saat berikan pesan terhadap pelestarian burung maleo

Suarautara.com, Banggai – Upaya pelestarian burung Maleo terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan burung Maleo agar tidak punah dengan menghentikan perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi.

Ajakan tersebut disampaikan AKP Teddy Polii saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kirab Burung Maleo yang diselenggarakan Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di Gedung Serba Guna Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyuluhan itu, Kapolsek menegaskan bahwa memburu, membunuh, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggarnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegas AKP Teddy Polii.

Ia menjelaskan, burung Maleo merupakan satwa endemik Sulawesi yang kini populasinya semakin langka dan masih dapat ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Balantak.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa tersebut dengan menghentikan segala bentuk perburuan dan perdagangan ilegal serta melaporkan apabila mengetahui adanya kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Berita Terkait

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:31 WITA

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan

Berita Terbaru