Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Situbondo – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui
Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan. Hasil audit Inspektorat kemudian menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang kepala desa berinisial M dan bendahara desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Humas polres)

 

Berita Terkait

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing
Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor
Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam
Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WITA

Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:13 WITA

Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:59 WITA

Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:55 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WITA