Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Situbondo – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui
Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan. Hasil audit Inspektorat kemudian menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang kepala desa berinisial M dan bendahara desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Humas polres)

 

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru