Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.

foto istimewa : Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.

Suarautara.com, Banggai – Tim kuasa hukum Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Dalam surat itu, Kejari Parigi Moutong diminta segera menerbitkan Surat D-2 atas nama Irfan Adenan serta memberikan penjelasan resmi apabila masih terdapat kendala administratif maupun yuridis.

Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, amar putusan telah mengatur apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebagai bentuk iktikad baik, kata Firmansyah, kliennya telah menyerahkan dua unit kendaraan, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan. Ia menegaskan kendaraan tersebut merupakan harta pribadi yang diperoleh sebelum perkara terjadi dan bukan hasil tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan upaya penyitaan rumah yang ditempati keluarga Irfan Adenan. Menurutnya, rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik istri kliennya yang telah bersertifikat dan sedang dijaminkan ke bank sebagai objek hak tanggungan.

Selain itu, Firmansyah mengungkapkan hingga kini Surat D-2 belum diterbitkan, padahal kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.

Dalam surat permohonan tersebut, pihaknya meminta Kejari Parigi Moutong memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan, segera menerbitkan Surat D-2 apabila syarat telah terpenuhi, menyampaikan secara tertulis apabila masih ada kewajiban hukum beserta dasar hukumnya, serta menghentikan penyitaan terhadap aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana.

Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong segera memberikan tanggapan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.(AM’oks69)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Dandim Situbondo Bersama Ratusan Personil Ikuti Apel Gerakan “Situbondo Adenden”
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:31 WITA

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru