Suarautara.com, Banggai – Tim kuasa hukum Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Dalam surat itu, Kejari Parigi Moutong diminta segera menerbitkan Surat D-2 atas nama Irfan Adenan serta memberikan penjelasan resmi apabila masih terdapat kendala administratif maupun yuridis.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, amar putusan telah mengatur apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebagai bentuk iktikad baik, kata Firmansyah, kliennya telah menyerahkan dua unit kendaraan, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan. Ia menegaskan kendaraan tersebut merupakan harta pribadi yang diperoleh sebelum perkara terjadi dan bukan hasil tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan upaya penyitaan rumah yang ditempati keluarga Irfan Adenan. Menurutnya, rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik istri kliennya yang telah bersertifikat dan sedang dijaminkan ke bank sebagai objek hak tanggungan.
Selain itu, Firmansyah mengungkapkan hingga kini Surat D-2 belum diterbitkan, padahal kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat permohonan tersebut, pihaknya meminta Kejari Parigi Moutong memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan, segera menerbitkan Surat D-2 apabila syarat telah terpenuhi, menyampaikan secara tertulis apabila masih ada kewajiban hukum beserta dasar hukumnya, serta menghentikan penyitaan terhadap aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong segera memberikan tanggapan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.(AM’oks69)

























