Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Respons cepat personel Polres Situbondo berhasil mencegah aksi yang diduga berpotensi menimbulkan kekerasan dengan senjata tajam. Dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit diamankan petugas di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo pada Selasa (21/7/2026).

Tindakan cepat aparat kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana pertemuan yang dipicu perselisihan melalui media sosial. Berkat kesigapan personel di lapangan, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi aksi yang membahayakan masyarakat.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (40) dan R (39). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial hingga memicu aksi saling ejek. Berkat laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil kami cegah sebelum terjadi,” kata AKBP Bayu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas saling provokasi melalui media sosial.

AKBP Bayu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara, kedua pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Bayu, Rabu (22/7/2026)

Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

AKBP Bayu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing informasi maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akibat Rem Blong, Polisi Tangani Pikap Terjun ke Laut di Pelabuhan Jangkar
Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Akibat Rem Blong, Polisi Tangani Pikap Terjun ke Laut di Pelabuhan Jangkar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Berita Terbaru