Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautaara.com,MADANG SUKU I– Jajaran Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap dua orang tersangka beserta barang buktinya.

Kasus bermula ketika Munawar bin Palal (45 tahun), warga Desa Agung Jati, melapor kehilangan kendaraannya. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek MDS I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 3 Juli 2026, kejadian bermula Senin dini hari 29 Juni 2026.

Saat itu pelapor baru pulang sekitar pukul 24.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di teras garasi rumah, lalu beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega warna hitam miliknya sudah tidak ada di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Kendaraan tersebut bernomor polisi BG 5971 FS atas nama Sakun.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM bersama Kanit Reskrim IPDA Zamrizal, S.H., M.Si., segera melakukan penyelidikan.

Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menerima informasi keberadaan tersangka. Tim langsung bergerak ke Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

Pertama di Dusun Lorong Kemang, petugas menggrebek kediaman M. Hasan Tamami bin Ahmad Fahrur (26 tahun) yang saat itu sedang tidur. Tidak lama kemudian, petugas juga berhasil mengamankan rekan pelakunya, Dimas Eko Prasetya bin Efendi (26 tahun) di Dusun Banten, Desa Mendayun. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

Barang bukti yang berhasil disita:

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik korban

– BPKB dan STNK kendaraan tersebut

– 1 unit sepeda motor Honda Revo yang dipakai pelaku saat beraksi

Hingga kini kedua tersangka beserta barang bukti tetap ditahan di Mapolsek Madang Suku I guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Reporter: Yessy

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru

Nasional

GERBANG TOLL (Gerakan Bareng Tolak LPJ) PBNU

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:54 WITA