SITUBONDO – Video truk pengangkut tebu yang melaju oleng hingga viral di medsos (media sosial), langsung direspons oleh pihak Satlantas Polres Situbondo.
Polisi menindak pengemudi dengan sanksi tilang sekaligus memberikan pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Penindakan dilakukan pada Senin (28/7/2026) di Mapolsek Asembagus. Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Asembagus Iptu Komang Adi Aryama, Ps. Kanit Turjawali, dan anggota Satlantas Polres Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Lantas AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video truk yang viral. Pengemudi telah dilakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus diberikan pembinaan agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Nanang.
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk pengangkut tebu mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta mengangkut muatan sesuai ketentuan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
AKP Nanang menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pengemudi angkutan barang diminta lebih disiplin dan tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang, khususnya truk pengangkut tebu, agar selalu mengutamakan keselamatan, memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, serta mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Satlantas Polres Situbondo memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

























