Suarautara.com,OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur mengamankan sembilan unit kendaraan tronton yang diduga mengangkut batu bara secara tidak sah. Pengamanan dilakukan pada Jumat sore, 10 Juli 2026, dan hingga Minggu, 12 Juli 2026 kendaraan tersebut masih disimpan di halaman Markas Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, sembilan unit angkutan batu bara diduga ilegal telah diamankan beserta sopir dan penolongnya. Namun satu orang sopir sempat melarikan diri serta membawa kunci kendaraannya,” ujar Iptu Rendi saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan penindakan ini bukan hasil operasi besar-besaran, melainkan pemeriksaan situasional.
“Bukan dalam rangka penggerebekan, murni pemeriksaan situasional di lapangan,” tegasnya.
Saat ini tim masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas armada tersebut.
“Kita masih mendalami siapa pemilik sebenarnya. Hanya sopir dan penolong yang saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari kesembilan kendaraan tersebut:
– 3 unit melampirkan surat jalan dari Tubaba
– 6 unit menggunakan surat keterangan LKA
– Total muatan mencapai sekitar 360 ton batu bara
Rincian kendaraan yang diamankan:
Nomor Polisi Perkiraan Muatan
Z 8670 YA 40 ton
T 9680 DI 40 ton
BG 8339 MX 48 ton
BG 8508 NS 46 ton
Z 9520 YA 42 ton
BG 8341 MX 42 ton
BG 8905 OP 45 ton
BG 8726 OI 45 ton
BG 890 DC 40 ton
Iptu Rendi menegaskan seluruh berkas dan barang bukti nantinya akan diserahkan ke tingkat provinsi.
“Setelah pemeriksaan tuntas, seluruh perkara akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
Langkah ini merupakan wujud kepastian hukum dan pengawasan ketat terhadap aliran sumber daya alam di wilayah hukum OKU Timur guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter: Yessy

























