Suarautara.com,SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MRDF yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, ARHR. Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka, para saksi, dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Reka ulang yang dilaksanakan di lokasi pengganti yang disesuaikan dengan kondisi lokasi kejadian itu memperagakan sebanyak 26 adegan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan dengan tersangka ARHR. Tujuan utama rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang,” kata AKP Selimat, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan menguji kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini kami mengundang Jaksa Penuntut Umum dan juga penasihat hukum tersangka agar seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 26 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak pertemuan antara tersangka dan korban hingga tindakan tersangka setelah peristiwa terjadi.
AKP Selimat menjelaskan, salah satu adegan penting diperagakan saat tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya, pada adegan berikutnya diperagakan upaya tersangka memindahkan tubuh korban ke selokan di sekitar lokasi kejadian dan menutupinya menggunakan ranting pohon yang berada di sekitar TKP.
“Seluruh adegan yang diperagakan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” jelas AKP Selimat.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui, sebelum peristiwa terjadi, tersangka dan korban sempat bertemu setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perjalanan keduanya diduga terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan kini menjalani proses hukum di Polres Situbondo.
Kasat Reskrim menegaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Selimat. (Humas polres)

























