Dugaan Akta Kelahiran Ganda Hebohkan Tojo Una-Una, Dukcapil Disorot

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, Suarautara.com – Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah diresahkan oleh dugaan serius penerbitan akta kelahiran ganda oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Yang mengejutkan, salah satu akta tersebut diduga tidak mencantumkan nama ibu kandung si anak, dengan mengantikan nama ibu asuh sebagai ibu kandungnya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan legalitas dokumen negara tersebut.

Dari data awal akta kelahiran, nama anak EAG dengan nama ibu kandung, RA. Namun di akte kelahiran baru nama anak berubah menjadi, ECM dengan nama ibu kandung, IN.

Tak hanya itu, dari data kelahiran ada perbedaan, dimana akta kelahiran awal pada Tahun 2023, namun pada akta baru anak tersebut kelahran tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya akta kelahiran yang diduga ganda, dimana datanya tidak sesuai. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penerbitan dokumen secara tidak sah yang berpotensi menjadi celah bagi penyalahgunaan identitas hingga pemalsuan dokumen kependudukan.

Dampak Serius Akta Ganda

Akta kelahiran ganda bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan dapat merusak sistem kependudukan nasional yang berbasis satu data. Sejumlah risiko yang mungkin timbul antara lain:

Kacaukan database nasional, sehingga sistem tunggal identitas menjadi tidak valid.

Berpotensi disalahgunakan dalam tindak kejahatan seperti penipuan, penggelapan, bahkan perdagangan orang.

Menimbulkan hambatan hukum bagi pemilik dokumen saat mengurus KTP, BPJS, paspor, pendidikan, hingga warisan.

Menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja dan akuntabilitas Dukcapil.

Berpotensi Langgar Hukum

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan:

“Setiap penduduk dilarang memiliki atau menggunakan dokumen kependudukan yang dipalsukan atau yang diperoleh secara tidak sah.” (Pasal 93)

Pasal 96A dalam UU yang sama menyebutkan:

“Pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen kependudukan dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp75 juta.”

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat:

“Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.”

Desakan Investigasi

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum di Tojo Una-Una mendesak agar Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini. Mereka meminta audit internal terhadap kinerja Dukcapil, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan sekadar salah ketik, ini menyangkut masa depan anak dan legalitas identitas warga negara. Kami ingin transparansi,” ujar Moh.Rusli Patundu salah aktivis Touna, kepada media ini, Rabu (23/7).

Menurut Rusli Integritas Data Adalah Pondasi Negara Pencatatan sipil adalah urusan mendasar negara yang menyangkut hak sipil setiap individu. Ketika data dasar seperti akta kelahiran dapat dimanipulasi atau diterbitkan secara ganda, maka bukan hanya sistem yang dirusak, melainkan kepercayaan terhadap negara hukum itu sendiri,”tegasnya.

Ia menambahkan, Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga kependudukan untuk kembali menegakkan prinsip profesionalisme, integritas, dan transparansi.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tojo Una-una, Suriyani H. Talono, API, M,AP di ruang kerjanya, Rabu (23/7), menanggapi terkait persoalan ini, Suriyani membantah tudingan itu. Kepada awak media, Suriyani mengatakan bahwa tidak tau menahu dan itu semua kesalahan operator dan terkesan mempersalahkan orang tua asuh yang membuat laporan data kelahiran.

“ itu kesalahan operator, nanti akan ditinjau Kembali atau dibatalkan,” pungkasnya.(Agung)

Berita Terkait

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Touna Bekuk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dondo

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:51 WITA

Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WITA

Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA