Kritik Berbasis Data Rekam Medis, Kuasa Hukum Sebut Faturrahman Tak Layak Dipidana

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Tim Kuasa Hukum Faturrahman mendesak Polres Tojo Una-Una (Touna) untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko. Pihak kuasa hukum menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kemanusiaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/5/2026), Kuasa Hukum Faturrahman, Aksa Patundu, SH.I., mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengantongi bukti rekam medis resmi dari Palu. Bukti tersebut memperkuat fakta mengenai kondisi lumpuh permanen yang dialami oleh Adek NL setelah menjalani pengobatan.

“Kami tidak berbicara tanpa dasar atau menyebarkan hoaks. Kami memegang rekam medis resmi yang menunjukkan kondisi nyata Adek NL mengalami cacat permanen. Kritik yang disampaikan klien kami di media sosial memiliki landasan materiil yang kuat, bukan fitnah fiktif,” tegas Aksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Sosial Berbasis Data

Aksa menjelaskan bahwa unggahan Faturrahman di Facebook merupakan bentuk kritik sosial dan pertanggungjawaban moral kepada publik. Sebagai seorang pengemudi ojek online yang menggalang donasi untuk Adek NL dan neneknya, Faturrahman merasa perlu memberikan transparansi kepada para donatur.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam unggahan tersebut adalah bentuk kehati-hatian hukum, bukan sebuah vonis atau tuduhan mutlak yang menyerang kehormatan seseorang.

“Tidak ada niat jahat (*mens rea*) untuk mencemarkan nama baik. Bagaimana mungkin kritik sosial yang bertujuan meminta perhatian publik atas kondisi anak yang cacat permanen langsung dipidanakan?” ujarnya.

Desak Restorative Justice

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Touna untuk bertindak objektif dan mengedepankan asas *restorative justice* (keadilan restoratif) sesuai dengan hati nurani.

Menurut Aksa, memidanakan warga yang sedang berjuang demi keadilan seorang anak berusia 13 tahun yang lumpuh adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap penyidik tidak terburu-buru mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan keadilan bagi anak penyandang disabilitas. Kasus ini seharusnya diselesaikan secara kemanusiaan, bukan melalui jalur pidana,” pungkasnya.

(Agung)

 

Berita Terkait

Pertamina EP DMF Hadir Atasi Krisis Air Saat Kemarau Bangun Sumur Bor untuk 56 KK di Desa Loru
Baznas Bondowoso Bantu Living Cost Pasien Yang Dirujuk Ke RS Surabaya
Peringati Maulid Nabi di Nambo Sekda Banggai Ramli  Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah
Juli Yani Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD OKU, Gantikan Parwanto dalam Rapat Paripurna ke-17
Pemkab Banggai Dorong Kolaborasi Pemerintah BPJS dan Badan Usaha Perkuat Program JKN
Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:30 WITA

Pertamina EP DMF Hadir Atasi Krisis Air Saat Kemarau Bangun Sumur Bor untuk 56 KK di Desa Loru

Rabu, 2 September 2026 - 11:45 WITA

Baznas Bondowoso Bantu Living Cost Pasien Yang Dirujuk Ke RS Surabaya

Selasa, 1 September 2026 - 22:35 WITA

Peringati Maulid Nabi di Nambo Sekda Banggai Ramli  Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah

Selasa, 1 September 2026 - 22:27 WITA

Juli Yani Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD OKU, Gantikan Parwanto dalam Rapat Paripurna ke-17

Selasa, 1 September 2026 - 20:32 WITA

Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM

Berita Terbaru