Kritik Berbasis Data Rekam Medis, Kuasa Hukum Sebut Faturrahman Tak Layak Dipidana

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Tim Kuasa Hukum Faturrahman mendesak Polres Tojo Una-Una (Touna) untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko. Pihak kuasa hukum menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kemanusiaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/5/2026), Kuasa Hukum Faturrahman, Aksa Patundu, SH.I., mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengantongi bukti rekam medis resmi dari Palu. Bukti tersebut memperkuat fakta mengenai kondisi lumpuh permanen yang dialami oleh Adek NL setelah menjalani pengobatan.

“Kami tidak berbicara tanpa dasar atau menyebarkan hoaks. Kami memegang rekam medis resmi yang menunjukkan kondisi nyata Adek NL mengalami cacat permanen. Kritik yang disampaikan klien kami di media sosial memiliki landasan materiil yang kuat, bukan fitnah fiktif,” tegas Aksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Sosial Berbasis Data

Aksa menjelaskan bahwa unggahan Faturrahman di Facebook merupakan bentuk kritik sosial dan pertanggungjawaban moral kepada publik. Sebagai seorang pengemudi ojek online yang menggalang donasi untuk Adek NL dan neneknya, Faturrahman merasa perlu memberikan transparansi kepada para donatur.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam unggahan tersebut adalah bentuk kehati-hatian hukum, bukan sebuah vonis atau tuduhan mutlak yang menyerang kehormatan seseorang.

“Tidak ada niat jahat (*mens rea*) untuk mencemarkan nama baik. Bagaimana mungkin kritik sosial yang bertujuan meminta perhatian publik atas kondisi anak yang cacat permanen langsung dipidanakan?” ujarnya.

Desak Restorative Justice

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Touna untuk bertindak objektif dan mengedepankan asas *restorative justice* (keadilan restoratif) sesuai dengan hati nurani.

Menurut Aksa, memidanakan warga yang sedang berjuang demi keadilan seorang anak berusia 13 tahun yang lumpuh adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap penyidik tidak terburu-buru mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan keadilan bagi anak penyandang disabilitas. Kasus ini seharusnya diselesaikan secara kemanusiaan, bukan melalui jalur pidana,” pungkasnya.

(Agung)

 

Berita Terkait

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba
Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW
Fasilitasi 80 Pasangan Warga, Polres OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah Massal  
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:44 WITA

Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba

Berita Terbaru