Kritik Berbasis Data Rekam Medis, Kuasa Hukum Sebut Faturrahman Tak Layak Dipidana

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Tim Kuasa Hukum Faturrahman mendesak Polres Tojo Una-Una (Touna) untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko. Pihak kuasa hukum menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kemanusiaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/5/2026), Kuasa Hukum Faturrahman, Aksa Patundu, SH.I., mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengantongi bukti rekam medis resmi dari Palu. Bukti tersebut memperkuat fakta mengenai kondisi lumpuh permanen yang dialami oleh Adek NL setelah menjalani pengobatan.

“Kami tidak berbicara tanpa dasar atau menyebarkan hoaks. Kami memegang rekam medis resmi yang menunjukkan kondisi nyata Adek NL mengalami cacat permanen. Kritik yang disampaikan klien kami di media sosial memiliki landasan materiil yang kuat, bukan fitnah fiktif,” tegas Aksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Sosial Berbasis Data

Aksa menjelaskan bahwa unggahan Faturrahman di Facebook merupakan bentuk kritik sosial dan pertanggungjawaban moral kepada publik. Sebagai seorang pengemudi ojek online yang menggalang donasi untuk Adek NL dan neneknya, Faturrahman merasa perlu memberikan transparansi kepada para donatur.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam unggahan tersebut adalah bentuk kehati-hatian hukum, bukan sebuah vonis atau tuduhan mutlak yang menyerang kehormatan seseorang.

“Tidak ada niat jahat (*mens rea*) untuk mencemarkan nama baik. Bagaimana mungkin kritik sosial yang bertujuan meminta perhatian publik atas kondisi anak yang cacat permanen langsung dipidanakan?” ujarnya.

Desak Restorative Justice

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Touna untuk bertindak objektif dan mengedepankan asas *restorative justice* (keadilan restoratif) sesuai dengan hati nurani.

Menurut Aksa, memidanakan warga yang sedang berjuang demi keadilan seorang anak berusia 13 tahun yang lumpuh adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap penyidik tidak terburu-buru mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan keadilan bagi anak penyandang disabilitas. Kasus ini seharusnya diselesaikan secara kemanusiaan, bukan melalui jalur pidana,” pungkasnya.

(Agung)

 

Berita Terkait

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas
Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan
Ricuh di Piala Gubernur Sulteng 2026 Keputusan Wasit Diprotes Duel Taliabo Muda FC vs Bunta Putra FC Ditunda
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:44 WITA

Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WITA

Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:30 WITA

Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan

Berita Terbaru