Misteri Botudulanga: Ada Operasi ‘Tak Kasat Mata’ di Tengah Keributan Desa Hulawa, Siapa yang Menjaga?

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret : Suasana alat Berat yang sedang beroperasi di Kawasan Botudulanga (Foto : Tim Red)

Potret : Suasana alat Berat yang sedang beroperasi di Kawasan Botudulanga (Foto : Tim Red)

Suarautara.com,POHUWATO – Suasana di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memang tengah memanas. Masyarakat setempat tengah memperjuangkan hak dan kewajiban yang mereka nilai belum dipenuhi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka sebuah tuntutan yang sah secara hukum dan dijamin konstitusi.

Namun, di tengah hiruk-pikuk tuntutan yang menyedot perhatian publik itu, Tim Redaksi Suara Utara justru menemukan pemandangan yang jauh lebih mengkhawatirkan ketika melintas di kawasan Botudulanga.

Sejumlah alat berat berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, diduga berjumlah sekitar 30 hingga 40 unit, tampak bergerak aktif, mengeruk, dan mengangkut bahan galian di lokasi yang sama. Aktivitas itu berjalan tanpa hambatan yang terlihat. Tidak ada pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada penghentian operasi. Sementara perhatian aparat dan publik disinyalir terpusat pada konflik antara warga dan perusahaan resmi, kegiatan yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) itu justru berjalan seolah tak kasat mata.

“Sudah lama kami tahu ada yang aneh di sini. Setiap kali situasi di luar ramai, kegiatan di dalam malah makin aktif. Seolah-olah keributan itu justru jadi kesempatan. Tapi kami takut bicara terang-terangan, karena tidak tahu siapa yang ada di baliknya,”Seorang warga sekitar Botudulanga yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Temuan lapangan ini menghadirkan pertanyaan besar yang tidak bisa diabaikan, jika dugaan operasi PETI itu benar adanya, siapa yang memungkinkannya berjalan sedemikian leluasa? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status aktivitas di lokasi tersebut. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini belum berkesempatan memberikan klarifikasi, dan Suara Utara terbuka untuk memuat hak jawab sesuai kaidah jurnalistik.

Tuntutan Rakyat yang Sah, dan Bayangan yang Mengikutinya

Penting untuk ditegaskan, perjuangan masyarakat Desa Hulawa adalah hak konstitusional. Mereka menuntut apa yang secara hukum menjadi hak mereka, keadilan sosial dan pemenuhan kewajiban dari perusahaan yang memanfaatkan sumber daya di tanah mereka. Tidak ada yang salah dengan aspirasi itu.

Namun, fakta di lapangan memunculkan kekhawatiran bahwa situasi yang sah itu mungkin tengah dimanfaatkan atau setidaknya berjalan bersamaan dengan kepentingan lain yang tidak sah. Bila dugaan ini kelak terbukti melalui proses hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum pertambangan. Ini adalah pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat itu sendiri.

“Kalau memang ada PETI yang jalan, itu sudah jelas pidana. Tapi yang lebih penting adalah mengusut siapa yang membiarkan. Karena alat berat sebanyak itu tidak bisa bergerak tanpa ada yang tahu, dan tidak bisa terus bergerak tanpa ada yang melindungi,”ujar Seorang Warga enggan disebutkan identitasnya, Kamis (14/05).

Kerangka Hukum yang Menanti untuk Ditegakkan

Apabila dugaan PETI di Botudulanga terbukti benar melalui proses hukum yang berlaku, sejumlah regulasi telah siap mengatur sanksinya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya Pasal 158, mengancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup menyediakan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara bila ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memfasilitasi atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 turut dapat diberlakukan.

Namun demikian, semua itu baru bisa berlaku jika ada proses penyelidikan dan penyidikan yang sungguh-sungguh dijalankan. Dan di sinilah pertanyaan publik yang paling mendasar muncul apakah aparat penegak hukum sudah mengetahui situasi ini, ataukah perhatian mereka memang sedang dialihkan?

Hukum Tidak Boleh Tumpul di Ujung Kuasa

Suara Utara tidak menuduh siapa pun dalam laporan ini. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang kami junjung setiap orang berhak dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Tetapi kami juga percaya bahwa tugas jurnalisme adalah menerangi ruang-ruang gelap yang mungkin luput dari perhatian publik.

Dugaan operasi PETI berskala besar di Botudulanga, bila benar adanya, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pencurian atas kekayaan alam yang sejatinya milik rakyat. Dan jika ada tangan-tangan yang sengaja membiarkannya atau bahkan memfasilitasinya di balik layar, maka tangan-tangan itulah yang perlu dijawab oleh penegakan hukum.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kepada seluruh pihak yang disebutkan atau terimplikasi dalam laporan ini, kami membuka ruang untuk konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya.

Red

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Berita Terbaru