LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.Minta Polisi Cepat tangani kasus ini secara transparan

foto istimewa : Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.Minta Polisi Cepat tangani kasus ini secara transparan

Suarautara.com, Banggai – Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.,meminta aparat kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik di Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Kasus itu bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata kepada eks Direktur rumah sakit tersebut, drg. HM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah menilai persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam sistem demokrasi.

Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Firmansyah.

Lebih lanjut Ia juga menyoroti dugaan ucapan bernada menghina yang dilontarkan drg. HM, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Firmansyah, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Seorang Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang.

Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.

Selain itu, LBH Rakyat juga menyoroti permintaan maaf terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

Firmansyah menegaskan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi pembelajaran bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Diketahui, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan drg. HM ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.

Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

Rian mengaku upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan tersebut.(AM’oks69)

Berita Terkait

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba
Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW
Fasilitasi 80 Pasangan Warga, Polres OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah Massal  
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:44 WITA

Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba

Berita Terbaru