Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Tekankan Transparansi dalam Sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta SK Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 terkait Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Vanda Sarundajang, yang akrab disapa Vasung, menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus semakin profesional dan transparan di era digitalisasi saat ini.

“Peraturan ini bukan hanya sekadar pedoman administratif, tetapi menjadi pijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Vasung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, tata kelola anggaran di Minahasa akan lebih terarah, meminimalkan potensi penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas dalam pelayanan publik.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami regulasi terbaru, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih efisien, akurat, dan berdampak positif bagi pembangunan Minahasa ke depan.

Berita Terkait

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut
Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI
Sekda Ramli Tongko Buka Uji Publik Naskah Akademik RUPM 2025 DPMPTSP Susun Peta Jalan Investasi Jangka Panjang Banggai
Hantam Wajah Pakai Gelas, Pemuda Kawatak Ditangkap Polisi
Resmob Minahasa Ringkus Remaja Penikam di Maesa Unima

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WITA

Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WITA

Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17 WITA

Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:44 WITA

Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI

Berita Terbaru