SUARAUTARA.COM,Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta SK Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 terkait Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Vanda Sarundajang, yang akrab disapa Vasung, menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus semakin profesional dan transparan di era digitalisasi saat ini.
“Peraturan ini bukan hanya sekadar pedoman administratif, tetapi menjadi pijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Vasung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, tata kelola anggaran di Minahasa akan lebih terarah, meminimalkan potensi penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas dalam pelayanan publik.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami regulasi terbaru, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih efisien, akurat, dan berdampak positif bagi pembangunan Minahasa ke depan.

























