Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap 6 kasus terpisah terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una selama bulan Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 6 orang tersangka diantaranya 4 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Kapolres Tojo Una-Una melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Polii, S.H menyampaikan pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada pertengahan hingga akhir Juli 2026.

“Pengungkapan pertama terjadi pada 1Juli 2026. hinga 29 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat. Dan terakhir 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jl. Paderosi Desa Sumoli Kec. Ratolindo,” jelas Kasat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas 6 tersangka yang telah diamankan adalah:

1. I.R alias AIM,26 tahun, Nelayan/Perikanan, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat

2. R.M alias TIA,46 tahun, Mengurus Rumah Tangga, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat

3. S.N.H alias IFA,46 tahun, Mengurus Rumah Tangga, warga Jl. Ahmad Yani No.97 Kel. Dondo Barat

4. D.S.I alias DIDIN 26 tahun, Belum/Tidak Bekerja, warga Jl. Tongkol Kel. Dondo Barat

5. S.T alias GANESA, 39 tahun, Nelayan/Perikanan, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat

6. ⁠1 A.P.S.B alias RIO, 19 tahun, Pelajar/Mahasiswa, warga Jl. Paderosi Desa Sumoli

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara 15 tahun paling ringan 5 thn penjara.

Untuk memenuhi hak hukum, Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia / POSBAKUMADIN Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada para tersangka.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una guna proses penyidikan lebih lanjut ada pun 2 orang tersangka perempuan telah dititipkan dilapas klasIIB ampana.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Silakan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polres Tojo Una-Una,” tegas Iptu Rizal Polii

sementara itu ketua posbakumadin tojo una-una advokat Nasrun, S.H. saat ditemui awak media dihalaman satresnarkoba , membenarkan adanya penangapan diatas saat ini pihaknya menurunkan tim hukum dari rekan- rekan advokat untuk mendapingi para tersangka guna mendapatkan hak hukum sesuai KUHP baru .

Pewarta: Agung

Berita Terkait

Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot
Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul
Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah
Resmikan Pendistribusian KKS, Bupati Buol Tekankan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan
Ratusan Warga dan Istri Bupati Situbondo Memborong Habis 2 Jenis Melon di Desa Talkandang
Babinsa Koramil Besuki dan PPL Dampingi Penanaman Padi, Perkuat Ketahanan Pangan
PTPN Regional 5 Raih “Gold Winner” di Debut Kategori Program Media Relation Award SPS

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Resmikan Pendistribusian KKS, Bupati Buol Tekankan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan

Berita Terbaru