SUARAUTARA.COM,MANADO — Upaya banding dalam sengketa tanah wakaf Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin di Tondano resmi gugur di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado. Melalui Putusan Nomor 17/Pdt.G/PTA.Mdo yang dibacakan pada 10 Desember 2025, Majelis Hakim menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/Pdt.G/PA.Tdo tertanggal 31 Oktober 2025, sekaligus menutup ruang bantahan para Pembanding.
Majelis Hakim menyatakan permohonan banding dapat diterima, namun secara substansial menolak seluruh eksepsi Tergugat dan hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusan ditegaskan bahwa tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi dengan Sertifikat Wakaf Nomor 00002 yang terletak di Kelurahan Wawalintoan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, adalah sah sebagai harta benda wakaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah wakaf tersebut memiliki batas-batas tegas dan tidak terbantahkan, yakni: sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung; sebelah selatan dengan jalan pasar, Hasan Nusa, alm. Buang Kaluku dan Abdul Gafur; sebelah timur dengan Hj. Yuli Naya; serta sebelah barat dengan Djafar Naya. Di atas tanah tersebut berdiri Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin yang hingga kini masih digunakan untuk kepentingan umat.
Tidak hanya itu, PTA Manado juga menyapu bersih dalil Pembanding dengan menyatakan tidak dapat diterima seluruh gugatan terkait surat-surat dan dokumen peralihan pengelolaan harta wakaf yang diajukan para Tergugat atau pihak mana pun. Dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, sementara gugatan Penggugat untuk selebihnya ditolak.
Kekalahan Pembanding kian terang setelah gugatan balik (rekonvensi) yang mereka ajukan turut dinyatakan tidak dapat diterima, termasuk dalih bahwa tanah wakaf tersebut berasal dari jamaah.
Dalam konvensi dan rekonvensi, Majelis Hakim menghukum para Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp1.190.000, serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Namun, di balik penguatan status wakaf tersebut, putusan tingkat banding justru menyisakan celah hukum serius. Putusan a quo dinilai menciptakan kekosongan nadzhir yang sah, sehingga berpotensi menggagalkan tujuan wakaf dan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip bahwa setiap putusan pengadilan harus bersifat dapat dilaksanakan (executabel vonnis).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Judex Facti PTA Manado telah melakukan kesalahan penerapan hukum. Menurutnya, Majelis Hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan Surat Pengesahan Nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun secara bersamaan meniadakan kekuatan hukumnya dengan alasan cacat prosedural.
“Ini jelas error in jurisdiction. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan menilai dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berada secara absolut pada Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Agama,” tegas Firmansyah.
Ia menambahkan, putusan tersebut inkonsisten dan kontradiktif, karena dalam bagian rekonvensi Majelis Hakim menyatakan pembatalan sertifikat wakaf dan SK BWI merupakan kewenangan PTUN, namun dalam konvensi justru meniadakan akibat hukum dari KTUN tersebut. Sikap ini dinilai melanggar asas competentia absoluta dan mengandung error in law.
Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin Tondano melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi dan teregistrasi dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.(ara)






















