Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MANADO — Upaya banding dalam sengketa tanah wakaf Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin di Tondano resmi gugur di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado. Melalui Putusan Nomor 17/Pdt.G/PTA.Mdo yang dibacakan pada 10 Desember 2025, Majelis Hakim menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/Pdt.G/PA.Tdo tertanggal 31 Oktober 2025, sekaligus menutup ruang bantahan para Pembanding.

Majelis Hakim menyatakan permohonan banding dapat diterima, namun secara substansial menolak seluruh eksepsi Tergugat dan hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusan ditegaskan bahwa tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi dengan Sertifikat Wakaf Nomor 00002 yang terletak di Kelurahan Wawalintoan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, adalah sah sebagai harta benda wakaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah wakaf tersebut memiliki batas-batas tegas dan tidak terbantahkan, yakni: sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung; sebelah selatan dengan jalan pasar, Hasan Nusa, alm. Buang Kaluku dan Abdul Gafur; sebelah timur dengan Hj. Yuli Naya; serta sebelah barat dengan Djafar Naya. Di atas tanah tersebut berdiri Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin yang hingga kini masih digunakan untuk kepentingan umat.

Tidak hanya itu, PTA Manado juga menyapu bersih dalil Pembanding dengan menyatakan tidak dapat diterima seluruh gugatan terkait surat-surat dan dokumen peralihan pengelolaan harta wakaf yang diajukan para Tergugat atau pihak mana pun. Dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, sementara gugatan Penggugat untuk selebihnya ditolak.

Kekalahan Pembanding kian terang setelah gugatan balik (rekonvensi) yang mereka ajukan turut dinyatakan tidak dapat diterima, termasuk dalih bahwa tanah wakaf tersebut berasal dari jamaah.

Dalam konvensi dan rekonvensi, Majelis Hakim menghukum para Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp1.190.000, serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Namun, di balik penguatan status wakaf tersebut, putusan tingkat banding justru menyisakan celah hukum serius. Putusan a quo dinilai menciptakan kekosongan nadzhir yang sah, sehingga berpotensi menggagalkan tujuan wakaf dan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip bahwa setiap putusan pengadilan harus bersifat dapat dilaksanakan (executabel vonnis).

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Judex Facti PTA Manado telah melakukan kesalahan penerapan hukum. Menurutnya, Majelis Hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan Surat Pengesahan Nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun secara bersamaan meniadakan kekuatan hukumnya dengan alasan cacat prosedural.

“Ini jelas error in jurisdiction. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan menilai dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berada secara absolut pada Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Agama,” tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, putusan tersebut inkonsisten dan kontradiktif, karena dalam bagian rekonvensi Majelis Hakim menyatakan pembatalan sertifikat wakaf dan SK BWI merupakan kewenangan PTUN, namun dalam konvensi justru meniadakan akibat hukum dari KTUN tersebut. Sikap ini dinilai melanggar asas competentia absoluta dan mengandung error in law.

Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin Tondano melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi dan teregistrasi dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.(ara)

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR
Dinas Koperasi dan UKM Pastikan Peserta Pelatihan Kantongi NIB, Tahlis: Ini Ole-oleh dari Kami
15 WN Filipina Terdampar di Buol Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Identitas
Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, Korban Lapor Polisi
Seleksi Sekprov Berbasis Manajemen Talenta, Tahlis Gallang Bersaing Ketat
Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan
Diduga Kurir dan Bandar MA (24) Warga Longkoga Ditangkap dalam Kasus Sabu 50 Gram Jaringan Palu – Luwuk
PJS Sulut Tetapkan UKW Daerah Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:55 WITA

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WITA

Dinas Koperasi dan UKM Pastikan Peserta Pelatihan Kantongi NIB, Tahlis: Ini Ole-oleh dari Kami

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:46 WITA

15 WN Filipina Terdampar di Buol Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Identitas

Senin, 23 Februari 2026 - 12:21 WITA

Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, Korban Lapor Polisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:39 WITA

Seleksi Sekprov Berbasis Manajemen Talenta, Tahlis Gallang Bersaing Ketat

Berita Terbaru