SUARAUTARA.COM,MANADO — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM., M.Si., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.Rabu (10/12/2025)
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Yacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., serta disaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.
Kegiatan yang digelar di Wisma Negara, Gubernuran Bumi Beringin, Manado, ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dan pencegahan kejahatan berulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut.
“Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam sistem pemidanaan modern. Pemerintah Kabupaten Minahasa siap mendukung implementasinya, karena selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga mendorong pemulihan sosial serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Kami percaya kolaborasi ini akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas keadilan yang humanis, berimbang, dan tetap menjunjung kepastian hukum,” tambahnya.(ara)












