Suarautara.com, Banggai – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Balantak Utara memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Balantak resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii menjelaskan, pelimpahan Tahap II dilakukan pada Senin (27/7/2026) dan diterima langsung oleh JPU Putu Diana, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Teddy.
Tersangka berinisial SL (21), warga Balantak Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap korban pada Senin dini hari (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masuk ke kamar korban melalui ventilasi pintu, kemudian melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tertidur hingga korban terbangun.
Kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(AM’oks69).

























