Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector
tarik kendaraan di jalan

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector tarik kendaraan di jalan

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, maka dapat diproses secara pidana,” tegas AKP Saiman.

Ia menjelaskan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan dugaan upaya penarikan paksa sepeda motor milik Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, di wilayah Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Polresta Banggai juga meminta masyarakat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan serupa.(AM’oks69)

Berita Terkait

Upaya Ki Dalang Kadaryono Melestarikan Kesenian Wayang Topeng
KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda
Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi
Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun
Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari
Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan
Kontrak Politik dan Putusan MA Jadi Dilema Gubernur Sulteng Nasib Warga Tanjung Sari Disorot Publik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WITA

Upaya Ki Dalang Kadaryono Melestarikan Kesenian Wayang Topeng

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WITA

KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah

Rabu, 16 September 2026 - 00:55 WITA

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Rabu, 16 September 2026 - 00:25 WITA

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi

Selasa, 15 September 2026 - 23:09 WITA

Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun

Berita Terbaru