Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector
tarik kendaraan di jalan

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector tarik kendaraan di jalan

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, maka dapat diproses secara pidana,” tegas AKP Saiman.

Ia menjelaskan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan dugaan upaya penarikan paksa sepeda motor milik Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, di wilayah Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Polresta Banggai juga meminta masyarakat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan serupa.(AM’oks69)

Berita Terkait

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan
Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat
Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga
Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar
Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah
Mahasiswa Seni Universitas Negeri Malang Meneliti Tari Topeng Carokkak di Sanggar Wahana Puspa budaya, Asuhan Cak Tutun
ADPI dan Pupuk Indonesia, Bondowoso: Pupuk Phonska Cukup
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:32 WITA

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WITA

Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru