SUARAUTARA.COM, PALU – Sebanyak 15 warga negara (WN) Filipina yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk menjalani proses verifikasi kewarganegaraan sebelum dipulangkan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat dari 16 petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka merupakan warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol. Hari ini kami kawal ke Manado untuk proses serah terima dengan Rudenim,” kata Akmal.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah pihak Kantor Imigrasi Palu menerima persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 10 Februari 2026.
Akmal menjelaskan, ke-15 WN Filipina tersebut ditemukan memasuki wilayah perairan Buol pada 26 Januari 2026 tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun identitas resmi.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi kendala dalam proses administrasi keimigrasian, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan identitas dan status kewarganegaraan mereka.
Saat ini, petugas imigrasi tengah melakukan proses pendataan serta koordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan keabsahan data para WN Filipina tersebut.
Akmal menegaskan, ke-15 WN Filipina itu tidak berstatus sebagai tahanan pidana. Mereka menjalani pendetensian administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan verifikasi sebelum dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asalnya.
Pihak imigrasi memastikan seluruh proses dilakukan secara humanis serta sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.[red]






















