SuaraUtara.com, Banggai – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melaksanakan tahap II kasus kekerasan seksual dengan menyerahkan tersangka berinisial ZI alias Kifli (18) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar AKP Saiman, Rabu (27/5/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) malam di wilayah Kota Luwuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku diketahui diamankan di rumahnya di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara dan mengakui perbuatannya.(AM’oks69)
























