SuaraUtara.com, Banggai – Penanganan kasus penganiayaan antar warga yang terjadi di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan pada 17 Mei 2026 berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi Satreskrim Polres Banggai.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses mediasi dipimpin langsung oleh AKP Nur Arifin di Ruang Restorative Justice Polres Banggai pada Selasa (26/5/2026) dan turut dihadiri Ketua serta Humas Pemuda Maahas, keluarga kedua pihak hingga penasehat hukum.
Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas AKP Arifin.
Melalui mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan demi menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan masyarakat.(AM’oks69)
























