Polres Banggai Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Didepan Petugas kedua belah pihak saling Bersalaman tandanya sudah berdamai

foto istimewa : Didepan Petugas kedua belah pihak saling Bersalaman tandanya sudah berdamai

SuaraUtara.com, Banggai – Penanganan kasus penganiayaan antar warga yang terjadi di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan pada 17 Mei 2026 berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi Satreskrim Polres Banggai.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi dipimpin langsung oleh AKP Nur Arifin di Ruang Restorative Justice Polres Banggai pada Selasa (26/5/2026) dan turut dihadiri Ketua serta Humas Pemuda Maahas, keluarga kedua pihak hingga penasehat hukum.

Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas AKP Arifin.

Melalui mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan demi menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan masyarakat.(AM’oks69)

Berita Terkait

Karier Febrie Ardiansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Satu Kapal Tenggelam, Satpolairud Polres Tangani Tabrakan Kapal Nelayan di Panarukan
Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu
Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat
Acara Nobar Bola Masyarakat Bersama Kodim 0806/02 Pogalan di Warung Kopi
Dugaan Tindak Pidana Penguasaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal di Petak 6A-2, Edy Susanto: Bangunan Masuk Hutan, Monyet -monyet Masuk Desa
Jangan Bohongi Presiden RI

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WITA

Karier Febrie Ardiansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Senin, 13 Juli 2026 - 18:30 WITA

Satu Kapal Tenggelam, Satpolairud Polres Tangani Tabrakan Kapal Nelayan di Panarukan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WITA

Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Senin, 13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat

Berita Terbaru