Terkait Dugaan Pencurian Tromol, Ketua KUD Perintis Penuhi Panggilan Polsek Modayag
BOLMONG,SUARAUTARA.COM – Ketua KUD Perintis Tanoyan berinisial SA alias Sar Selasa, (29/6) memenuhi panggilan Polsek Modayag untuk di mintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tromol milik salah satu warga bernama Lukas.
Pantauan awka media SA tiba di kantor Polsek Modayag sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung menghadap ke Kanit Polsek Modayag Ipda Cristian Melale SIK.
Sementara Lukas yang merupakan pelapor dalam kasus ini tiba lebih awal di Polsek Modayag. Keduanya di periksa tidak bersamaan, Untuk memberikan keterangan masing-masing di panggil satu persatu oleh penyidik.
Usai di periksa, SA langsung menuju kendaraan pribadinya dan tak merespon pertanyaan sejumlah awak media yang sudah menunggunya untuk di mintai klarifikasi.
Sementara itu Lukas pelapor dalam kasus tersebut, ketika di mintai tanggapan mengatakan akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.
” Kerugian yang saya alami sekitar Rp.133.000.000,00 sehingga saya akan tuntut sampai ke pengadilan, “ ucap Lukas.
Kepada sejumlah awak media Lukas membeberkan kronologi awal kejadian sampai berujung kalaporan polisi tersebut.
Saat itu kata Lukas, pak David memberikan kuasa kepada dirinya seluas 16 ha tanah yang berlokasi di desa lanud di perkuat dengan surat perjanjian.
Di lahan tersebut saya pasang satu unit tromol berjumlah kurang lebih 30 an tromol. Menurut keterangan saksi bernama jumin dia mengambil 6 tromol. Informasi yang saya dapat sisanya di ambil oleh SA alias Sar. Namun ketika hal itu di tanyakan kepada SA akan keberadaan tromol itu SA berdalih bahwa dirinya hanya di suru oleh oknum berinsial UA alias untung, dan katanya tromol tersebut sudah tak tahu keberadaanya.
Lukas menyebut tromol tersebut di belinya pada tanggal 3 Maret 2019 lalu sehingga jika ada pihak lain yang mengaku bahwa tromol itu miliknya saya pertanyakan kapan belinya dan belinya di mana, ” terang Lukas.
Sementara itu Kapolsek Modayag Iptu Amri Momijo ketika di konfirmasi media ini melalui Kanit Reskrim Ipda Kristian Melale belum memberikan keterangan lebih.
” Nanti saja, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” singkat Melale.
Di ketahui oknum ketua KUD perintis Tanoyan berinisial SA alias Sar ini di panggil oleh penyidik Polsek sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan pencurian tromol yang di laporkan oleh pemilik bernama Lukas.**
(MM)