SuaraUtara.com, Banggai – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M. memimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/6/2026).
Dalam arahannya saat membuka rapat, Bupati Amirudin menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Banggai.
Menurutnya, rapat ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan reforma agraria sepanjang Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Amirudin menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi sumber daya yang besar yang perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian bersama, seperti status lahan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, konflik pertanahan, serta kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan.
Saya berharap Tim GTRA Kabupaten Banggai dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam merumuskan solusi atas berbagai permasalahan tersebut,” ujar Bupati Amirudin.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan reforma agraria sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Banggai yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman, S.P., perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur terkait lainnya.
Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(AM’oks69)
























