Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. RL dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial CN tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan Agama.

Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Touna pada Sabtu (7/6/2026). Dalam aduannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan.

“Status pernikahan saya dengan RL belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas NP dalam surat laporannya, Minggu (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Bukti Laporan

Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan CN di wilayah Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada malam yang sama.

Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, NP menyertakan sejumlah barang bukti berupa:

1. Fotokopi buku nikah sah.

2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.

NP juga mendesak pihak Polres Touna hingga Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga. Jika terbukti melanggar Pasal 402 UU No. 1/2023, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasi Humas Polres Touna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (RL) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 12:27 WITA

Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terbaru