Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. RL dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial CN tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan Agama.

Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Touna pada Sabtu (7/6/2026). Dalam aduannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan.

“Status pernikahan saya dengan RL belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas NP dalam surat laporannya, Minggu (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Bukti Laporan

Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan CN di wilayah Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada malam yang sama.

Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, NP menyertakan sejumlah barang bukti berupa:

1. Fotokopi buku nikah sah.

2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.

NP juga mendesak pihak Polres Touna hingga Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga. Jika terbukti melanggar Pasal 402 UU No. 1/2023, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasi Humas Polres Touna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (RL) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

SMKN 4 Bondowoso Raih Penghargaan “SIKAP Award 2026”
Perkuat Sinergitas Forkopimda Wakapolres Banggai Silaturahmi ke Kajari dan Dandim 1308/LB
Kapolsek Bunta Hadiri Rembuk Stunting Desa Rantau Jaya Perkuat Sinergi Cegah Stunting
Polwan Polresta Banggai Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Diduga Alami Tekanan Darah Naik Wanita Asal Pagimana Terjatuh dari Motor Menuju Lamala
Camat Bambang Abdullah Sambut PT Agrinas Palma Nusantara Turun ke Toili Barat Selesaikan Konflik Lahan Sawit
Membaca Makna di Balik Riuh “Ganti Rugi” Tambang Hutino, Benarkah Pengakuan Terselubung Aktivitas Ilegal?
TNI Tanamkan Nilai Kebersamaan kepada Siswa Baru SMK Al+Fallah Jangkar Melalui MPLS

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

SMKN 4 Bondowoso Raih Penghargaan “SIKAP Award 2026”

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:52 WITA

Perkuat Sinergitas Forkopimda Wakapolres Banggai Silaturahmi ke Kajari dan Dandim 1308/LB

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:24 WITA

Kapolsek Bunta Hadiri Rembuk Stunting Desa Rantau Jaya Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WITA

Polwan Polresta Banggai Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WITA

Diduga Alami Tekanan Darah Naik Wanita Asal Pagimana Terjatuh dari Motor Menuju Lamala

Berita Terbaru