Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Paripurna, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, 24 Februari 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026). Persetujuan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ranperda RTRW ini disebut sebagai “mahakarya regulasi” karena akan menjadi peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sebelum disahkan di tingkat daerah, Ranperda RTRW Sulut telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini memastikan bahwa substansi tata ruang yang disusun telah sesuai dengan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa prioritas utama dalam RTRW 2025–2044 adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengembangan kawasan strategis, konektivitas infrastruktur, kawasan industri, pariwisata, serta perlindungan kawasan lindung menjadi fokus utama dalam dokumen tersebut.

Selanjutnya, Ranperda RTRW yang telah disetujui DPRD akan memasuki tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong, sebagai nilai budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan adanya RTRW baru ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun mendatang.(**)

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru