Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Paripurna, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, 24 Februari 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026). Persetujuan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ranperda RTRW ini disebut sebagai “mahakarya regulasi” karena akan menjadi peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sebelum disahkan di tingkat daerah, Ranperda RTRW Sulut telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini memastikan bahwa substansi tata ruang yang disusun telah sesuai dengan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa prioritas utama dalam RTRW 2025–2044 adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengembangan kawasan strategis, konektivitas infrastruktur, kawasan industri, pariwisata, serta perlindungan kawasan lindung menjadi fokus utama dalam dokumen tersebut.

Selanjutnya, Ranperda RTRW yang telah disetujui DPRD akan memasuki tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong, sebagai nilai budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan adanya RTRW baru ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun mendatang.(**)

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru

Nasional

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 

Senin, 14 Sep 2026 - 08:26 WITA

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA