Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Paripurna, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, 24 Februari 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026). Persetujuan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ranperda RTRW ini disebut sebagai “mahakarya regulasi” karena akan menjadi peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sebelum disahkan di tingkat daerah, Ranperda RTRW Sulut telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini memastikan bahwa substansi tata ruang yang disusun telah sesuai dengan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa prioritas utama dalam RTRW 2025–2044 adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengembangan kawasan strategis, konektivitas infrastruktur, kawasan industri, pariwisata, serta perlindungan kawasan lindung menjadi fokus utama dalam dokumen tersebut.

Selanjutnya, Ranperda RTRW yang telah disetujui DPRD akan memasuki tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong, sebagai nilai budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan adanya RTRW baru ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun mendatang.(**)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru