Minahasa Setop Rekrutmen Tenaga Honorer, Fokus pada Penataan ASN

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi mengumumkan penghentian rekrutmen tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai tahun ini. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Merujuk UU tersebut, instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, melalui Kepala Dinas Kominfo, Maya Marina Kainde, SH, MAP, dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).

Keputusan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui Keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan permasalahan honorer tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN. Penyelesaiannya dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 tahun 2025,” jelas Kainde.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi. Saat ini, tahap pertama tinggal menunggu NIP dan SK penempatan, sedangkan tahap kedua sudah memasuki tahap seleksi pengumuman administrasi.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.(ara)

Berita Terkait

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut
Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI
Sekda Ramli Tongko Buka Uji Publik Naskah Akademik RUPM 2025 DPMPTSP Susun Peta Jalan Investasi Jangka Panjang Banggai
Hantam Wajah Pakai Gelas, Pemuda Kawatak Ditangkap Polisi
Resmob Minahasa Ringkus Remaja Penikam di Maesa Unima

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WITA

Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WITA

Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17 WITA

Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:44 WITA

Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI

Berita Terbaru