Suarautara.com, Banggai – Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU alias B (22) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor ketika dicegat sekelompok pemuda di depan Klinik Irene.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pelaku kemudian diduga memegang bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang akhirnya diamankan pada Rabu (5/8/2026).
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diduga melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.(AM’oks69).

























