Suarautara.com, Banggai – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, Ketua dan jajaran Bawaslu Kabupaten Banggai menerima kunjungan monitoring dan koordinasi dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Darwis, di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan monitoring tersebut difokuskan pada pembahasan teknis pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai instrumen penting dalam mengukur capaian kinerja kelembagaan Bawaslu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran staf sekretariat yang mengikuti pemaparan dan diskusi secara aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Muhammad Darwis menjelaskan secara rinci mekanisme, indikator, hingga tata cara pengisian IKU yang mengacu pada pedoman Bawaslu RI.
Menurutnya, pengisian IKU merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Pengisian IKU harus dilakukan secara tepat dan sesuai pedoman agar capaian kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terukur dengan baik serta menjadi dasar evaluasi peningkatan kinerja ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua dan jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Mereka mengucapkan terima kasih atas bimbingan, arahan, serta ilmu yang diberikan selama pelaksanaan monitoring dan koordinasi tersebut.
Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Muhammad Darwis atas pendampingan yang diberikan.
Banyak pengetahuan dan pemahaman baru yang kami peroleh, khususnya terkait pengisian IKU yang akan menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai,” ungkap Ketua dan jajaran Komisioner Bawaslu Banggai.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengisian IKU di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan akuntabilitas serta penguatan kinerja kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.(AM’oks69).

























