Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Jangkar. Seorang pria berinisial H.S (27), warga Kecamatan Banyuputih, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob terhadap sejumlah kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” kata AKP Selimat, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial M.F.R. yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dibobol pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga berkeliling mencari rumah yang kosong. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.

Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke halaman, kemudian merusak pintu samping hingga terbuka. Pelaku selanjutnya menggasak sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

AKP Selimat menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Situbondo.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Selimat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Satpol PP Tertibkan Warung Remang Pinggir Jalan yang Diduga Melakukan Aktivitas Prostitusi
Kering dan Gundulnya Hutan Mengundang Sekawanan Monyet Turun ke Permukiman Warga serta Kantor Puskesmas Sumber Malang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Film Indonesia Harus Didukung, Bukan Hanya Dibanggakan

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:07 WITA