SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memindahkan ruang belajar anak-anak dari sekolah ke rumah. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa bencana ekologis ini tidak menghentikan layanan pendidikan.
Pemerintah berkomitmen menjamin pemenuhan hak belajar peserta didik dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti meliburkan kegiatan belajar mengajar. Setiap sekolah wajib mengalihkan moda pembelajaran yang paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid di daerah terdampak.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai,” tegas Gogot saat konferensi pers Penanganan Bencana Karhutla di studio BNPB, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sebagai pijakan resmi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 ini berlaku bagi PAUD, pendidikan dasar, menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Penyesuaian layanan pendidikan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU):
• Kategori Baik (1–50): Pembelajaran berlangsung normal di sekolah.
• Kategori Sedang (51–100): Pembelajaran tatap muka tetap berjalan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
• Kategori Tidak Sehat (101–200): Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas I–III, SLB, dan murid dengan komorbid beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
• Kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) & Berbahaya (>300): Pembelajaran tatap muka dihentikan sepenuhnya.
Skema ini membuat keputusan tidak diambil secara seragam. Ketika ISPU membaik, aktivitas sekolah dapat kembali normal. Kota Pekanbaru, misalnya, telah menggelar tatap muka kembali pada 31 Agustus usai ISPU turun ke kategori Sedang, sementara Kota Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah.
Berdasarkan pemantauan hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 sekolah dengan 1,43 juta siswa di 27 wilayah pada enam provinsi terpaksa belajar dari rumah. Dari jumlah tersebut, 9.683 sekolah dengan 1.143.421 siswa telah terverifikasi, sedangkan 3.191 sekolah dengan 285.712 siswa masih dalam proses verifikasi.
Kalimantan Barat mencatat angka tertinggi dengan 8.888 sekolah dan 1.001.440 siswa belajar dari rumah. Di Kabupaten Landak, disiapkan pembelajaran luring bagi murid tanpa akses internet. Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 sekolah dengan 141.981 siswa terverifikasi melaksanakan PJJ.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa PJJ tidak selalu berbasis daring. Bagi sekolah yang terkendala jaringan internet dan listrik, pembelajaran dilakukan secara luring menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan rumah, guru kunjung, serta siaran radio atau televisi lokal. Beban belajar pun disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Guna memperkuat perlindungan di lapangan, pemerintah menyediakan ruang kelas aman asap serta sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak. Prioritas penanganan diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak dapat melaksanakan PJJ daring. Selain itu, Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat dan UPT provinsi terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, hingga gangguan kesehatan warga sekolah.
Dirjen Gogot mengimbau para orang tua untuk memantau kualitas udara dari sumber resmi, membatasi aktivitas luar rumah, memastikan anak memakai masker, dan segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika muncul gangguan pernapasan.
“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi. Negara bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan memastikan anak-anak tetap aman sekaligus tetap memperoleh haknya untuk belajar,” tutup Gogot.***

























