Suarautara.com, Banggai – Persoalan kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali berujung pada pengaduan kepada pihak kepolisian.
Kali ini, seorang warga bernama Steven Lianto resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolresta Banggai di Luwuk terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang disebut terjadi pada objek lahan yang sama.
Surat pengaduan tersebut tertanggal 8 September 2026. Dalam pengaduannya, Steven menyebut peristiwa bermula sekitar 26 Agustus 2026 setelah dirinya mendapat informasi dari seorang saksi bernama Rudiyanto bahwa tanah yang diklaim sebagai miliknya telah dipasangi pagar oleh orang yang disebut sebagai suruhan Lk. Ko’ Yus alias Ham Abuda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi tersebut, menurut keterangan dalam pengaduan, juga terpasang sebuah spanduk atau banner yang mencantumkan klaim kepemilikan atas nama Ir. Ham Abuda berdasarkan SHM Nomor 02114/Maahas. Pada banner itu juga terdapat larangan bagi pihak lain untuk memasuki area tanah tanpa izin.
Namun, Steven mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 593.2/255/Kec-Luwuk Selatan. Ia menyebut tanah tersebut diperolehnya melalui pembelian dari Hesti S. Labuan pada 2017.
Steven berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polresta Banggai guna mengungkap duduk persoalan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
Persoalan ini juga disebut bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, Hj. Dalima Hangan yang disebut sebagai salah satu pihak pemilik tanah telah membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai terkait objek tanah yang sama.
Dengan adanya dua pengaduan yang berkaitan dengan objek lahan tersebut, Steven berharap pihak kepolisian dapat segera memanggil Lk. Ko’ Yus alias Ham Abuda untuk memberikan klarifikasi mengenai pemasangan pagar seng di lokasi.
Steven juga meminta agar persoalan kepemilikan tanah tersebut dapat segera diperjelas sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Harapan saya petugas segera memanggil Lk. Ko’ Yus alias Ham Abuda untuk klarifikasi terkait pemasangan pagar seng oleh orang suruhannya. Saya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut dan berharap segera dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Steven.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan kepemilikan lahan tersebut masih menjadi klaim masing-masing pihak dan proses hukum diperlukan untuk menentukan keabsahan hak atas objek tanah dimaksud.(AM’oks69).

























