Suarautara.com, Banggai – Polemik sengketa lahan Tanjung Sari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
Proses peradilan dan penanganan perkara ini kerap diibaratkan bagaikan mencari satu jarum di dalam tumpukan pasir penuh tantangan, rumit, dan membutuhkan kehati-hatian ekstra layaknya mengurai benang layangan yang kusut.
Sorotan publik kian memuncak menyusul dijatuhkannya sanksi disiplin berat terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Sanksi tersebut resmi termuat dalam Pengumuman Bawas MA Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026 yang diterbitkan pada 3 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengumuman itu, Suhendra dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua PN Luwuk dan dimutasi sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kendari. Suhendra sebelumnya menjabat sebagai pimpinan PN Luwuk sejak November 2024, menggantikan pejabat sebelumnya, I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H.
Persoalan ini kembali mencuat lantaran PN Luwuk dalam beberapa bulan terakhir mengawal tahapan pelaksanaan putusan atas perkara lahan Tanjung Sari yang telah bergulir selama puluhan tahun. Saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Jumat (4/9/2026), Suhendra mengakui dirinya sempat beberapa kali dimintai klarifikasi ihwal rencana eksekusi lahan tersebut.
Kendati demikian, Suhendra menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah sanksi disiplin yang diterimanya berkaitan langsung dengan penanganan perkara Tanjung Sari. Ia menegaskan bahwa sebagai abdi negara, dirinya senantiasa tunduk pada aturan serta kode etik yang berlaku.
” Kalau salah ya begitulah. Kalau dapat sanksi ya sudah begitulah. Karena kami memang harus taat kepada kode etik sebagai abdi negara,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan, eksekusi putusan pengadilan tidak boleh berhenti sekadar menjadi selembar kertas. Ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat kewajiban moral dan institusional untuk menjalankannya sesuai mekanisme hukum. Sebelumnya, PN Luwuk juga sempat melaksanakan tahapan konstatering (pencocokan objek sengketa) di lokasi yang dinilai rawan hingga memerlukan perbantuan pengamanan ketat.
Sebelum sanksi Bawas MA ini diumumkan, rekam jejak penanganan perkara Tanjung Sari juga sempat diwarnai laporan dari Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Suhendra di media massa mengenai jalannya eksekusi dan dinamika kasus tersebut, kendati laporan itu saat itu masih sebatas pengaduan dan belum menjadi putusan pelanggaran etik.
Panjangnya proses hukum dan polemik eksekusi ini membuat publik mempertanyakan sejauh mana sebuah putusan pengadilan mampu memberikan kepastian serta pemulihan hak yang adil. Di sisi lain, kaitan antara sanksi pimpinan PN Luwuk dan kasus Tanjung Sari masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat hingga adanya keterangan resmi yang komprehensif.
Kini, tongkat estafet kepemimpinan PN Luwuk telah beralih kepada Arif Indrianto sebagai Ketua PN Luwuk yang baru. Masyarakat Kabupaten Banggai tentu menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini mampu membawa titik terang, mengurai benang kusut sengketa Tanjung Sari, serta memastikan hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(AM’oks69).

























