Suarautara.com, Banggai – Konflik agraria terkait lahan Tanjung Sari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru yang semakin pelik.
Benturan interpretasi hukum atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) memicu langkah hukum tegas dari pihak ahli waris terhadap pejabat daerah.
Keluarga besar ahli waris Salim Albakar berencana melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Bande.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah konstitusional ini diambil guna menguji interpretasi Satgas PKA serta keabsahan legalitas administratif Pemprov Sulteng yang dinilai melampaui kewenangan dan menghalangi pelaksanaan eksekusi peradilan.
Polemik ini bermula dari kertas posisi Satgas PKA yang menyoroti dua putusan MA, yakni Putusan MA No. 2031/K/Sip/1980 terkait sengketa pokok kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam, serta Putusan MA No. 2351/K/Pdt/1997 yang dimenangkan oleh Salim Albakar dalam gugatan intervensi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas dasar rekomendasi Satgas PKA tersebut, Gubernur Sulteng mengeluarkan Surat Rekomendasi No. 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025 kepada Bupati Banggai. Surat itu meminta Pemkab Banggai menunda atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun fasilitasi eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap Putusan MA No. 2351/K/Pdt/1997, hingga ada kesesuaian jelas terkait objek eksekusi.
Berita ini dikutip : Media Radar Sulteng pada Rabu,9/09/2016 Perwakilan ahli waris Salim Albakar, Bahraen Akum atau yang akrab disapa Akhen, menegaskan bahwa langkah hukum yang dipersiapkan merupakan hak konstitusional warga negara untuk menguji tindakan birokrasi yang merugikan hak keperdataan ahli waris.
“Iya… kami akan melaporkan Gubernur Sulteng dan Satgas PKA. Terkait persepsi penafsiran oleh Satgas PKA dan rekomendasi Gubernur terkait dua putusan hukum MA wajib diujikan secara hukum, bukan hanya membangun sebuah retorika dengan berbagai argumen rekomendasi birokrasi yang sarat dengan muatan politik,” tegas Akhen kepada Radar Sulteng, Senin (7/9/2026).
Jalur hukum yang akan ditempuh meliputi laporan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman RI dengan tembusan ke MA. Sementara untuk jalur pidana, pihak ahli waris berencana melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyerobotan lahan, dan tindakan menghalangi eksekusi.
Akhen menilai, Satgas PKA merupakan lembaga ad hoc pembuat kebijakan dan mediasi, bukan lembaga peradilan yang berwenang menafsirkan atau menganulir putusan hukum. Berdasarkan asas hukum, pelaksanaan eksekusi yang telah inkracht merupakan domain mutlak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, bukan eksekutif.
Di sisi lain, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan bahwa tindakan yang diambil pemerintah semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kepastian hukum di lapangan tanpa memihak salah satu pihak.
Saya sebagai Gubernur sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak bisa diganggu gugat lagi terkait lahan Tanjung Sari di Banggai. Namun, kita perlu duduk bersama mendiskusikan kembali untuk memastikan letak batas objek eksekusi yang sebenarnya di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektar itu,” ujar Anwar Hafid saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur di Palu.
Anwar menjelaskan, penundaan eksekusi diminta agar Ketua PN Luwuk dan pihak-pihak terkait dapat bermusyawarah guna menghindari bentrokan fisik dan kesalahan objek eksekusi (error in objecto), mengingat pada masa lalu pernah terjadi pembatalan eksekusi akibat ketidakjelasan batas lahan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Eva Bande saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. (Berita ini dikutip dari laporan wartawan Radar Sulteng, Rabu, 9/09/2026).
(AM’oks69).

























