Suarautara.com, Banggai – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Penguatan pencegahan karhutla tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral diperkuat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta instansi terkait lainnya.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri tersebut.
Sebagai langkah nyata di daerah, Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.
Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.
Polri juga menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II dalam menghadapi potensi karhutla.
Keterlibatan masyarakat turut didorong melalui pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, hingga kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.
Terhadap setiap pelanggaran, kepolisian menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur melalui sanksi administratif, denda dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran kepada pihak kepolisian.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama. Mari kita jaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan,” imbaunya.(AM’oks69).

























