Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara.com, Palu – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait beredarnya konten “Orang Hilang” yang memuat foto Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM, kini mulai didalami Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penasihat hukum Pemda Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga Risharyudi, Jamrin Zainas, SH., MH., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jamrin langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, lengkap dengan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lain yang dinilai tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan, ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Jamrin, konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya.

Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah, tegas Jamrin.

Sembari menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat oleh bukti – bukti yang ada, akan diproses sesuai hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, pungkasnya***

Berita Terkait

HUT Buol ke-27, Warga Serbu Operasi Pasar Murah
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Buol Soroti Disiplin ASN dan Karhutla
Menuju Ajang Pesparani Tingkat Provinsi, Wabup Buol Lepas Kontingen LP3D
BLK Buol Hebat Buka Batch 2 Pelatihan Barista dan Pembuatan Kue, Gratis untuk Masyarakat
Pembangunan Sekolah Rakyat di Buol Dimatangkan, Pemkab Fokus Pastikan Kesiapan Lahan
Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar
SISGITA Jadi Andalan 58 Daerah, Buol Ambil Bagian Perkuat Digitalisasi Pajak
Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:49 WITA

HUT Buol ke-27, Warga Serbu Operasi Pasar Murah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Buol Soroti Disiplin ASN dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:48 WITA

Menuju Ajang Pesparani Tingkat Provinsi, Wabup Buol Lepas Kontingen LP3D

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34 WITA

BLK Buol Hebat Buka Batch 2 Pelatihan Barista dan Pembuatan Kue, Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 21:48 WITA

Pembangunan Sekolah Rakyat di Buol Dimatangkan, Pemkab Fokus Pastikan Kesiapan Lahan

Berita Terbaru