SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Tuntuan Masyarakat Desa Tadoy 1 Kecamatan Bolaang Timur, agar Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit untuk segera mencopot jabatan Sangadi (Kepala Desa) akhirnya terjawab sudah.

Desakan Masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan yang terjadi akibat penyalagunaan kewenangan oknum Sangadi tersebut, sehingga berdampak terjadinya beberapa gejolak dan aksi unjuk rasa yang sempat viral dan menghebohkan warga Bolaang Mongondow itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Pemda Bolmong bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan mengingat akan terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan desa dalam waktu yang panjang serta untuk memaksimalkan pelayanan kemasyarakatan, sehingga penunjukan Plh Sangadi Tadoy 1 ini dilaksanakan berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan Pemda Bolmong.
Pemberhentian sementara jabatan Sangadi Desa Tadoy 1, Ramlan Papaputungan, S.Pd serta penunjukan pelaksana harian (Plh) berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 448 Tahun 2023 tentang penunjukan sekretaris desa Tadoy 1 kecamatan Bolaang Timur untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Sangadi Tadoy 1 kecamatan Bolaang Timur.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit, MM kepada Plh Yasit Mamonto yang juga saat ini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati didampingi, Camat Bolaang Timur, Ahmad Yani Damopolii, SH, ME, Kabag Hukum dan Kabag Umum Setda Bolmong menyerahkan langsung SK Plh Sangadi Desa Tadoy 1 kepada Yasit Mamonto, yang disaksikan anggota BPD, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan 35 warga desa Tadoy, Senin, (11/12/2023).
Menurut keterangan diterima suarautara.com dari, salah satu tokoh Masyarakat Desa Tadoy 1, mengatakan mewakili Masyarakat, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati yang telah menerima seluruh aspirasi dan permintaan Masyarakat selama kurang lebih 1 tahun lamanya.
“Pasalnya, ada dugaan penyalagunaan kewenangan yang terjadi, dugaan kurang transparansinya pengelolaan keuangan desa dan Pembangunan masjid, serta terjadi pemberhentian sepihak oleh oknum sangadi, di sebuah jabatan pemerintahan sampai dengan pegawai sya’ri,” kata pria parobaya ini.
Terkait hal itu, guna perimbangan berita, uapaya konfirmasi kepada Sangadi Ramlan paputungan belum berhasil dikonfirmasi setelah berita ini ditayangkan, namun dari informasi yang diterima, Ramlan Paputungan masih belum menerima terkait pemberhentian kepada dirinya dari jabatan Sangadi, hal ini ditandai dengan ketidakhadirannya saat serah terima Plh Sangadi yang dilaksanakan di rumah Camat Bolaang Timur, Selasa (12/12/2023).
Terendus kabar juga, pihaknya dan akan melakukan perlawanan melalui proses hukum atas laporan dari Masyarakat desa yang menyebabkan dirinya diberhentikan dari jabatan Sangadi Tadoy 1.(**)
























