TOUNA, SUARA UTARA. COM – Dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una. Seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tojo Una-Una, berinisial SM, diduga terlibat hubungan tidak wajar dengan sesama ASN PPPK yang bertugas di Kantor Camat Ampana Kota.
Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah SM, berinisial ST, menyampaikan pengaduan terkait adanya perempuan lain yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya pasca pelantikan sebagai ASN PPPK.
Menurut keterangan ST, perempuan yang dimaksud berinisial RK, yang diketahui merupakan ASN PPPK di Kantor Camat Ampana Kota. RK sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial MD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Hubungan Terlarang Terungkap
ST mengungkapkan bahwa dugaan hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, ia mengaku pernah memergoki SM dan RK berada bersama dalam situasi yang menimbulkan kecurigaan.
“Hubungan itu bukan baru. Saya pernah mendapati mereka bersama, dan sejak itu rumah tangga kami tidak lagi harmonis,” ungkap ST melalui sambungan WhatsApp kepada media.
Seiring berjalannya waktu, persoalan ini kemudian berkembang hingga ke ranah pemerintahan kecamatan, setelah isu tersebut menjadi perhatian di lingkungan kerja RK.
Pengakuan Berbeda Saat Ditemui Media
Sementara itu, saat ditemui media pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Camat Ampana Kota dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Ampana Kota, RK membantah tudingan tersebut.
RK menegaskan bahwa hubungannya dengan SM hanya sebatas rekan dan teman biasa.
“Tidak ada hubungan khusus. Kami hanya sebatas teman,” ujarnya singkat di hadapan media.
Namun demikian, keterangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengakuan pihak istri terduga, yang menyebutkan bahwa hubungan keduanya telah melampaui batas pertemanan.
Kasus Dilaporkan ke BKD
Menindaklanjuti isu tersebut, Pemerintah Kecamatan Ampana Kota dikabarkan telah membuat laporan resmi dan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tojo Una-Una.
Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh BKD kepada pihak kecamatan untuk dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti yang lebih matang, terutama yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Berdasarkan keterangan pihak terkait, proses penanganan kasus ini telah berjalan sejak Desember 2025, namun hingga kini belum ada keputusan atau penyelesaian resmi.
Klarifikasi Penting Terkait Informasi Anak
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penelantaran anak, pihak keluarga menyampaikan klarifikasi bahwa kedua anak masih tinggal bersama ayahnya dan tidak ditelantarkan.
Adapun istri sah SM, ST, disebut telah tinggal di Manado selama kurang lebih enam bulan terakhir, karena merasa diabaikan dan tidak lagi mendapatkan perhatian dalam rumah tangga.
Menunggu Ketegasan Penegakan Etik ASN
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait integritas dan moralitas ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKD Tojo Una-Una maupun dari pihak Bappeda Tojo Una-Una terkait perkembangan lanjutan kasus tersebut.**












