SUARAUTARA.COM, Boltim – Pernyataan Klarifikasi KTT KUD Nomontang Hi.Ir. Jamaludin atas pemberitaan oleh Ketua LSM Swara Bogani pada tanggal 12 Januari 2022 kemarin, kembali mendapat tanggapan balik dari Rafiq Mokodongan saat bersua dengan media ini di salah satu kafe yang ada di Kotamobagu (14/01/2022).
Rafik Mokodongan mengatakana, bahwa pernyataan klarifikasi KUD Nomontang lewat KTT, lumrah sebagai orang yang memang pada posisi harus membela Koperasinya.
Menurut Rafiq persoalan kerusakan lingkungan di IUP KUD Nomontang sangat terlihat jelas oleh siapapun yang ingin melihat dengan kacamata rasional dan tidak punya kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi dari KTT bahkan lebih memperlihatkan adanya indikasi miss prosedur dalam prosesnya, sehingga bisa menimbulkan pertanyaan lanjutan yang rasional, seperti : apakah KUD Nomo tang melaporkan dalam priodik 6 Bulan sekali, tentang Pengadaan, Penggunaan, Penyimpanan dan Persediaan Bahan B3 volume pemakaian Racun B3 oleh KTT?.
Seperti termuat pada Kepmen ESDM 1827/2018, sementara kami telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kadis DLH Kab. Boltim, bahkan DLH tidak pernah tau besaran Jumlah penggunaan Racun B3 oleh anggota Koperasi yang melakukan kegiatan pengelolaan Tambang, sementara hal ini wajib bagi Koperasi lewat KTT nya untuk melaporkan, Kemudian apakah KUD Nomontang membuat satu areal khusus dalam IUP untuk menampung, Mengolah Limbah Racun (LB3) dan atau secara intens memberikan pelatihan pengetahuan atau panduan kepada anggotanya agar bisa melakukan pengelolaan secara baik? .
PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Serta apakah kegiatan Pertambangan di wilayah pemukiman masyarakat Desa terlaporkan di DLH, sehingga dalam pengajuan perpanjangan IUP DLH akan melakukan pencermatan kembali IUP KUD Nomontang agar tidak bertabrakan dengan pemukiman masyarakat, seperti yang diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 .
“ Tentu untuk ideal dan rasionalnya pemberitaan kami kemarin, harusnya ditanggapi oleh DLH baik Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, maupun Propinsi Sulawesi Utara, yang paling berkompeten melakukan fungsi pengawasan serta evaluasi terhadap kegiatan KUD Nomontang ”. tegas Rafiq.
Sebagai Sampel, kami telah menginformasikan indikasi kegiatan EL alias Elo, harusnya ini menjadi pintu awal untuk dilakukannya inverstigasi lapangan, sehingga proses kegiatan pertambangan di IUP KUD Nomontang bisa tertata dan terarah.
“Sekali lagi kami memintan kepada pihak DLH, untuk sesegera mungkin melakukan investigsi di lapangan, apalagi baru beberapa hari ini kami ketahui bahwa DLH Provinsi Sulut dijabat salah satu putra BMR yakni Limi Mokodompit, tentu sebagai putra asli Bumi Totabuan, dirinya mempunyai perhatian khusus terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan di Wilayah BMR lebih khusus di Kabupaten Boltim,” tambahnya lagi.
Ini akan menjadi PR pertama bagi Bapak Limi untuk menegakkan amanat UU .32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta PP Nomor 22 tahun 2021, kemudian bisa menggerakkan Bapak Arfan Basuki dan TIM Lingkungan Hidup untuk bisa lebih detil dan tegas dalam melakukan operasi lapangan, bahkan kami meminta untuk tidak segan-segan mengusulkan pemberian SUSPENSI berdasarkan ketentuan PP No.96 tahun 2021 terhadap KUD Nomontang apabila terbukti melakukan pelanggaran, karena apabila hal ini tetap dibiarkan, maka LSM Swara Bogani akan menyurati kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk bisa mengambil alih investigasi lapangan dimaksud serta pemberian sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.
kami akan seriusi hal ini bahkanpun sampai ke tingkatan Presiden RI, karena masalah lingkungan pasti akan berimbas dan menjadi masalah kemanusiaan di kemudian hari, tegasnya.
[Rinto Ponongoa]
























